Didenda KPPU Rp1 Miliar, Begini Tanggapan Garuda Indonesia

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:00 WIB
loading...
Didenda KPPU Rp1 Miliar,...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sepenuhnya menghormati proses hukum terkait hasil putusan persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia juga akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh dengan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Dapat kami sampaikan pula bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik
diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu," ujar Irfan dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (10/7/2021).



Irfan menambahkan, secara berkesinambungan guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang sehat, Garuda Indonesia juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu, dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

"Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata dia.

Dia menyampaikan, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Garuda Indonesia. Perkaranya, maskapai penerbangan pelat merah terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket menuju dan dari Jeddah dan Madinah. KPPU memutuskan Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyebut, kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada 8 Juli 2021. Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umroh menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler. "Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya," kata Deswin, dalam keterangan pers, Kamis (8/7/2021).



PPIU yang ditunjuk oleh Garuda terdiri dari PT Kanomas Arci Wisata (Smart Umrah), PT Makassar Toraja Tour (Maktour), PT Nur Rima Al-Waali Tour (NRA), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Bahkan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik emiten untuk tujuan umrah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 81.000 Penumpang di Puncak Arus Mudik Lebaran
Viral! Penumpang Garuda...
Viral! Penumpang Garuda Indonesia Asyik Ngevape di Dalam Pesawat
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Garuda dan Citilink...
Garuda dan Citilink Turunkan Harga Tiket Pesawat 14%, Catat Tanggal Berlakunya
Revenue Naik Tahun Lalu,...
Revenue Naik Tahun Lalu, Ini Strategi dan Fokus GDPS di 2025
Garuda Indonesia Masuk...
Garuda Indonesia Masuk 25 Maskapai Terbaik di Dunia Tahun 2025
Gelar Travel Fair 2025,...
Gelar Travel Fair 2025, Garuda Indonesia Tawarkan Beragam Promo Tiket Umrah
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, GDPS Siap Menghadapi Peluang dan Tantangan di 2025
Garuda Group Operasikan...
Garuda Group Operasikan 68 Penerbangan Tambahan saat Libur Isra Mikraj-Imlek
Rekomendasi
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hapus Pangkalan AS di Timur Tengah dari Peta
Berita Terkini
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
3 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
4 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
4 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
5 jam yang lalu
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
6 jam yang lalu
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
7 jam yang lalu
Infografis
Benarkah Kapal Nabi...
Benarkah Kapal Nabi Nuh Kayunya Berasal dari Indonesia?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved