Kemendag Gandeng Gojek untuk Distribusikan Bahan Pokok

Senin, 20 April 2020 - 20:17 WIB
loading...
Kemendag Gandeng Gojek...
Kemendag teken Nota Kesepahaman dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) tentang Distribusi Barang Kebutuhan Pokok melalui Pemanfaatan Aplikasi Gojek di Jakarta. Foto/Rina Anggraeni
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) tentang Distribusi Barang Kebutuhan Pokok melalui Pemanfaatan Aplikasi Gojek di Jakarta. Hal ini di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah corona atau Covid-19.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, kerjasama ini dilakukan dalam memudahkan konsumen dalam mendapatkan kebutuhan bahan pasokan pangan. Pasalnya adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini membuat ketersedian bahan pokok terbatas.

"Kita MoU dengan Direktorat dalam negeri bersama gojek. Ini skema perjanjian dengan asosasi dan pengusaha Indonesia dan pedagang pasar Indonesia. Ini membangun masyarakat dalam membantu kebutuhan pangan," ujar Suparmanto di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Dia melanjutkan dengan kerjasama ini akan menjembatani kebutuhan konsumen ke pelaku usaha dengan memggunakan gojek menjadi pelaku jasa. Hal ini akan memudahkan keterjangkauan pasokan bahan pokok untuk konsumen. "Konsumen mendapatkan akses keterjangkauan sebagai pemerintah akan fasilitasi agar ketersedian bahan pangan bisa terjaga," jelasnya

Sambung dia menambahkan, Kemendag terus mencari terobosan untuk memenuhi ketersediaan barang kebutuhan barang pokok di tengahnya implementasi PSBB pada beberapa wilayah serta agar distribusi bahan pokok tidak terganggu. "Pemerintah dalam hal ini tetap wajib menjamin kelancaran dan ketersediaan bahan pokok," tukasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
H-2 Lebaran, Harga Bahan...
H-2 Lebaran, Harga Bahan Pangan Meroket: Cabai Rawit Merah Rp131.000 per Kg, Daging Rp168.650
4.000 Tenaga Kerja Terampil...
4.000 Tenaga Kerja Terampil Ditargetkan Didukung Ekosistem Vokasi Industri
Jelang Ramadan, Pemerintah...
Jelang Ramadan, Pemerintah Janji Pasokan Bahan Pokok Aman dan Harga Stabil
Cara Daftar Antrean...
Cara Daftar Antrean KJP untuk Dapat Sembako Murah, Cek Syarat dan Ketentuannya
30 Daftar Lengkap Barang...
30 Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bahan Pokok dengan Tarif PPN 0 Persen di 2025
Bahan Pokok Tidak Kena...
Bahan Pokok Tidak Kena PPN 12%, Prabowo Ungkap Daftarnya
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
GoMudik Berangkatkan...
GoMudik Berangkatkan Ribuan Pengemudi Ojek Online Pulang Kampung
BNPP Fasilitasi Pengiriman...
BNPP Fasilitasi Pengiriman Ikan ke Sarawak melalui PLBN Badau
Rekomendasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved