Kemendag Gandeng Gojek untuk Distribusikan Bahan Pokok

Senin, 20 April 2020 - 20:17 WIB
loading...
Kemendag Gandeng Gojek...
Kemendag teken Nota Kesepahaman dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) tentang Distribusi Barang Kebutuhan Pokok melalui Pemanfaatan Aplikasi Gojek di Jakarta. Foto/Rina Anggraeni
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) tentang Distribusi Barang Kebutuhan Pokok melalui Pemanfaatan Aplikasi Gojek di Jakarta. Hal ini di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah corona atau Covid-19.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, kerjasama ini dilakukan dalam memudahkan konsumen dalam mendapatkan kebutuhan bahan pasokan pangan. Pasalnya adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini membuat ketersedian bahan pokok terbatas.

"Kita MoU dengan Direktorat dalam negeri bersama gojek. Ini skema perjanjian dengan asosasi dan pengusaha Indonesia dan pedagang pasar Indonesia. Ini membangun masyarakat dalam membantu kebutuhan pangan," ujar Suparmanto di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Dia melanjutkan dengan kerjasama ini akan menjembatani kebutuhan konsumen ke pelaku usaha dengan memggunakan gojek menjadi pelaku jasa. Hal ini akan memudahkan keterjangkauan pasokan bahan pokok untuk konsumen. "Konsumen mendapatkan akses keterjangkauan sebagai pemerintah akan fasilitasi agar ketersedian bahan pangan bisa terjaga," jelasnya

Sambung dia menambahkan, Kemendag terus mencari terobosan untuk memenuhi ketersediaan barang kebutuhan barang pokok di tengahnya implementasi PSBB pada beberapa wilayah serta agar distribusi bahan pokok tidak terganggu. "Pemerintah dalam hal ini tetap wajib menjamin kelancaran dan ketersediaan bahan pokok," tukasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)