Akibat Pandemi, Apindo Perkirakan PHK Sektor Pekerja Formal Capai 30%
Senin, 12 Juli 2021 - 12:29 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Indonesia masih berlanjut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan selama pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, pengurangan pekerja alias PHK sektor pekerja formal sebesar 30%.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan jika dilihat dari kuartal I dengan ekonomi makro dan mikro cukup baik, justru akan ada pengurangan pekerja lagi. Apalagi dengan adanya PPKM darurat yang membuat ekonomi kembali turun.
Baca juga:Habib Ahmad: Jangan Pernah Anggap Diri Kita Lebih Baik dari Orang Lain
“Kita masih belum tau PPKM seperti apa, kalau ini berlanjut memang akhirnya akan terjadi pengurangan tenaga kerja lagi,” kata Hariyadi di program Market Review IDX Channel, Senin (12/7/2021).
Apindo memperkirakan selama pandemi dari Maret 2020 sampai dinyatakan selesai, mungkin terjadi pengurangan di sektor pekerja formal sebesar 30% dari angka pada tahun 2019. Menurut Hariyadi, Undang-Undang Cipta Kerja akan membuat mereka yang ter-PHK bisa diserap lagi jika ada investasi yang masuk.
“Nanti mereka itu akan terkompensasi lagi kalau investasi kita masuk,” katanya.
Kemudian dia berharap bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan perkiraan dua sampai tiga tahun ke depan semua akan kembali seperti 2019. Jadi mereka yang kena PHK bisa kembali bekerja.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan jika dilihat dari kuartal I dengan ekonomi makro dan mikro cukup baik, justru akan ada pengurangan pekerja lagi. Apalagi dengan adanya PPKM darurat yang membuat ekonomi kembali turun.
Baca juga:Habib Ahmad: Jangan Pernah Anggap Diri Kita Lebih Baik dari Orang Lain
“Kita masih belum tau PPKM seperti apa, kalau ini berlanjut memang akhirnya akan terjadi pengurangan tenaga kerja lagi,” kata Hariyadi di program Market Review IDX Channel, Senin (12/7/2021).
Apindo memperkirakan selama pandemi dari Maret 2020 sampai dinyatakan selesai, mungkin terjadi pengurangan di sektor pekerja formal sebesar 30% dari angka pada tahun 2019. Menurut Hariyadi, Undang-Undang Cipta Kerja akan membuat mereka yang ter-PHK bisa diserap lagi jika ada investasi yang masuk.
“Nanti mereka itu akan terkompensasi lagi kalau investasi kita masuk,” katanya.
Kemudian dia berharap bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan perkiraan dua sampai tiga tahun ke depan semua akan kembali seperti 2019. Jadi mereka yang kena PHK bisa kembali bekerja.
Lihat Juga :