Sepekan PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Bus AKAP Turun

Senin, 12 Juli 2021 - 18:34 WIB
loading...
Sepekan PPKM Darurat,...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menyusul satu pekan pemberlakuan PPKM Darurat jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada empat terminal bus Tipe A dibawah pengelolaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terus menurun. Penurunan penumpang di empat terminal tersebut masing-masing terjadi di Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti menyebut, penurunan penumpang bus AKAP paling signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad. Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67 persen.

Penurunan juga terjadi di Terminal Jatijajar, dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang per hari atau turun sekitar 53,8 persen. “Sementara untuk bus AKDP turun sekitar 41,66 persen dari sebelumnya rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari,” ujar Polana, Senin (12/7/2021).



Adapun penurunan penumpang juga tercatat di Terminal Pondok Cabe dan Terminal Baranangsiang. Untuk Terminal Pondok Cabe, rata-rata harian penumpang yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 58,97 persen. Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari, selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang per harinya.

Adapun Terminal Baranangsiang penurunan jumlah penumpang AKAP yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 28,72 persen dan untuk AKDP turun sekitar 24,84 persen. “Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari,” kata dia.



Dengan menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ ini Polana berharap dapat berpengaruh terhadap turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia. “Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat Covid 19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia,” kata Polana.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)