Info Penting! Kerja Naik Ojol hingga Taksi Online Wajib Bawa STRP
Senin, 12 Juli 2021 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
Dalam proses pelakasaannya di lapangan, Adita menegaskan bahwa pengguna ojol ataupun taksi online akan diperiksa oleh pihak kepolisian yang bertugas untuk memastikan kebenarannya. "Penumpang akan dicek juga oleh petugas kepolisian," tegasnya.
Baca Juga: Wajib Punya STRP, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok Turun 35%
Syarat bepergian terutama pada moda transportasi darat juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian menggunakan ojol dan taksi online. Dimana pada aturan baru disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada aturan Kemenhub hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sehingga, selama PPKM Darurat hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online sesuai aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Baca Juga: Wajib Punya STRP, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok Turun 35%
Syarat bepergian terutama pada moda transportasi darat juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian menggunakan ojol dan taksi online. Dimana pada aturan baru disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada aturan Kemenhub hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sehingga, selama PPKM Darurat hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online sesuai aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
(nng)
Lihat Juga :