Info Penting! Kerja Naik Ojol hingga Taksi Online Wajib Bawa STRP

Senin, 12 Juli 2021 - 20:37 WIB
loading...
Info Penting! Kerja Naik Ojol hingga Taksi Online Wajib Bawa STRP
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan baru terkait bepergian kerja selama PPKM Darurat. Adapun aturan tersebut mewajibkan bagi pengguna ojek online (OJOL) dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Peraturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.



Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan pribadi maupun umum, roda dua dan empat. "Tak terkecuali berlaku pula untuk syarat bepergian menggunakan ojol dan taksi online," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan peraturan baru tersebut sudah disalurkan kepada pihak aplikator transportasi online sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. "Perihal ini sudah kami komunikasikan ke pihak aplikator," jelas dia.

Dalam proses pelakasaannya di lapangan, Adita menegaskan bahwa pengguna ojol ataupun taksi online akan diperiksa oleh pihak kepolisian yang bertugas untuk memastikan kebenarannya. "Penumpang akan dicek juga oleh petugas kepolisian," tegasnya.



Syarat bepergian terutama pada moda transportasi darat juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian menggunakan ojol dan taksi online. Dimana pada aturan baru disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada aturan Kemenhub hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Sehingga, selama PPKM Darurat hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online sesuai aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)