Info Penting! Kerja Naik Ojol hingga Taksi Online Wajib Bawa STRP

Senin, 12 Juli 2021 - 20:37 WIB
loading...
Info Penting! Kerja...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan baru terkait bepergian kerja selama PPKM Darurat. Adapun aturan tersebut mewajibkan bagi pengguna ojek online (OJOL) dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Peraturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca Juga: Waduh! Masih Banyak Penumpang KRL Tidak Bawa STRP

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan pribadi maupun umum, roda dua dan empat. "Tak terkecuali berlaku pula untuk syarat bepergian menggunakan ojol dan taksi online," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan peraturan baru tersebut sudah disalurkan kepada pihak aplikator transportasi online sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. "Perihal ini sudah kami komunikasikan ke pihak aplikator," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Pindah ke EV, Sopir...
Pindah ke EV, Sopir Taksi Online Hemat Biaya Operasional hingga 65%
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Taksi Online?
Taksi Online airasia...
Taksi Online airasia ride Mulai Wara-wiri di Bali, Begini Cara Pesannya
Nambah Lagi Saingan...
Nambah Lagi Saingan Gojek-Grab, AirAsia Ride Meluncur di Indonesia pada November
Buntut Pemerkosaan Penumpang...
Buntut Pemerkosaan Penumpang GoCar, Gojek Nonaktifkan Akun Driver Pelaku
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Sopir Taksi Green SM...
Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Ditolak Menumpang karena...
Ditolak Menumpang karena Terlalu Gemuk, Rapper AS Gugat Taksi Online Lyft
Rekomendasi
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Berita Terkini
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved