3 BUMN Kantongi PMN Tambahan Rp33,9 Triliun, Erick Thohir: Tak Ada Tambal Sulam
Rabu, 14 Juli 2021 - 20:55 WIB
loading...
Tiga BUMN akan menerima pendanaan tambahan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp33,9 triliun. Erick Thohir pun memastikan dana tersebut akan diawasi secara ketat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tiga perusahaan pelat merah akan menerima pendanaan tambahan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp33,9 triliun. Menteri BUMN, Erick Thohir pun memastikan dana tersebut akan diawasi secara ketat.
Adapun Ketiga BUMN tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, dan PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Untuk rincian dana PMN, Waskita Karya memperoleh dana senilai Rp 7,9 triliun, KAI Rp 7 triliun, sementara Hutama Karya sebesar Rp 19 triliun.
Baca Juga: Erick Thohir Minta BUMN Disuntik Negara Rp72,4 Triliun Tahun Depan, Catat Kapan Cairnya!
Usai Komisi VI DPR membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat atas persetujuan PMN ketiga perusahaan negara tersebut, Erick pun menanggapi dengan menegaskan penggunaan PMN dilandasi dengan Good Corporate Governance (GCG) dan transparansi.
"Tentu, catatan lainnya, ini dipastikan juga bahwa PMN ini harus dilandasi oleh GCG dan transparansi sehingga tidak ada tambal sulam atau tadi, penugasan-penugasan yang malah memutar balikan daripada kepentingan individu dari masing-masing perusahaan," ujar Erick di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Adapun Ketiga BUMN tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, dan PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Untuk rincian dana PMN, Waskita Karya memperoleh dana senilai Rp 7,9 triliun, KAI Rp 7 triliun, sementara Hutama Karya sebesar Rp 19 triliun.
Baca Juga: Erick Thohir Minta BUMN Disuntik Negara Rp72,4 Triliun Tahun Depan, Catat Kapan Cairnya!
Usai Komisi VI DPR membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat atas persetujuan PMN ketiga perusahaan negara tersebut, Erick pun menanggapi dengan menegaskan penggunaan PMN dilandasi dengan Good Corporate Governance (GCG) dan transparansi.
"Tentu, catatan lainnya, ini dipastikan juga bahwa PMN ini harus dilandasi oleh GCG dan transparansi sehingga tidak ada tambal sulam atau tadi, penugasan-penugasan yang malah memutar balikan daripada kepentingan individu dari masing-masing perusahaan," ujar Erick di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Lihat Juga :