Triwulan I, TJSL Pelindo IV Terserap untuk Pembangunan Lingkungan dan Sosial
Rabu, 14 Juli 2021 - 21:36 WIB
loading...
Penyaluran bantuan TJSL Pelindo IV beberapa waktu yang lalu. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) pada triwulan I 2021 telah menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Bantuan itu untuk membantu masyarakat di Kawasan Timur Indonesia (KTI), khususnya pembangunan lingkungan dan sosial.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo IV , Dwi Rahmad Toto mengatakan, hingga akhir tahun nanti pihaknya akan terus melakukan penyaluran anggaran TJSL sesuai dengan 4 pilar tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB).
Baca juga:Kebutuhan Masyarakat Picu Peningkatan Arus Kunjungan Kapal 7,23%
“Yakni pilar pembangunan ekonomi, pilar pembangunan sosial, pilar pembangunan lingkungan dan pilar pembangunan hukum dan tata kelola,” kata Toto.
Menurutnya, masing-masing pilar akan mendapatkan penyaluran dana TJSL sesuai dengan kebutuhannya.
Pada pilar lingkungan dan sosial lanjut dia, ada yang disalurkan untuk sektor bencana alam dan nonbencana alam yang disebabkan oleh wabah, pelestarian alam, sarana ibadah dan pendidikan. Sedangkan di pilar sosial, ekonomi dan hukum, penyaluran TJSL diperuntukkan bagi sektor kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana umum, serta pengentasan kemiskinan.
Baca juga:Pelindo IV dan Lantamal VI Kerja Sama Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pelabuhan
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo IV , Dwi Rahmad Toto mengatakan, hingga akhir tahun nanti pihaknya akan terus melakukan penyaluran anggaran TJSL sesuai dengan 4 pilar tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB).
Baca juga:Kebutuhan Masyarakat Picu Peningkatan Arus Kunjungan Kapal 7,23%
“Yakni pilar pembangunan ekonomi, pilar pembangunan sosial, pilar pembangunan lingkungan dan pilar pembangunan hukum dan tata kelola,” kata Toto.
Menurutnya, masing-masing pilar akan mendapatkan penyaluran dana TJSL sesuai dengan kebutuhannya.
Pada pilar lingkungan dan sosial lanjut dia, ada yang disalurkan untuk sektor bencana alam dan nonbencana alam yang disebabkan oleh wabah, pelestarian alam, sarana ibadah dan pendidikan. Sedangkan di pilar sosial, ekonomi dan hukum, penyaluran TJSL diperuntukkan bagi sektor kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana umum, serta pengentasan kemiskinan.
Baca juga:Pelindo IV dan Lantamal VI Kerja Sama Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pelabuhan
Lihat Juga :