Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Said iqbal: Pak Luhut Enggak Akan Didengar Pengusaha

Jum'at, 16 Juli 2021 - 09:39 WIB
loading...
Jika PPKM Darurat Diperpanjang,...
Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Melihat tingginya angka kasus Covid-19 yang terus meningkat signifikan setiap hari, pemerintah telah menyediakan beberapa skenario di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya perpanjangan PPKM darurat hingga agustus mendatang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jika pemerintah memperpanjang PPKM darurat maka banyak pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK .

Baca juga:Kasus Harian Covid-19 Pecah Rekor Terus, Langkah Strategis Pemerintah Dinanti

“Jika pemerintah memperpanjang PPKM ini maka harus ada pengendalian, dan kalau ekonomi tetap krisis, minus pertumbuhan ekonomi, pandemi tetap tinggi, KSPI memprediksi ratusan ribu orang akan ter-PHK,” kata Iqbal saat dihubungi oleh Tim MNC News Portal Indonesia, Jumat (16/07/2021).

Menurutnya, meski pemerintah telah menginstruksikan bahwa dengan adanya PPKM darurat perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan PHK kepada pekerjanya. Namun tidak menjamin tidak akan ada PHK.

“Jika Pak Luhut mengatakan jangan ada PHK, enggak didengar oleh pengusaha. Mereka hanya melihat arus kas mereka. Enggak mungkin mereka mempertahankan keuangan perusahaan yang berdarah-darah, enggak ada output produksi, diliburkan. Udah diliburkan, tapi tetap bayar upahnya,” papar Said.

Baca juga:Ini Cerita Thaariq dan Latief, 2 Vaksinator Muda UNS yang Menginspirasi

Iqbal menuturkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin besar jika melihat perkembangan dari kondisi keuangan perusahaan di masa PPKM darurat tersebut.

“Jka memang harus diperpanjang, KSPI meminta pemerintah menjamin agar tidak terjadi ledakan PHK, karyawan yang terpapar Covid diperhatikan dan mengupayakan agar tidak semakin banyak buruh yang dirumahkan dan terkena pemotongan upah,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
PHK Massal Terpa Industri...
PHK Massal Terpa Industri RI, Indikator Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja?
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Buntut PHK Puluhan Ribu...
Buntut PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex, Serikat Buruh Bakal Geruduk Istana
Luhut Sentil Pengkritik...
Luhut Sentil Pengkritik Makan Bergizi Gratis: Waktu Dia Jadi Pejabat, Maling Juga
Coretax Berlaku Sejak...
Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
Coretax Banjir Keluhan...
Coretax Banjir Keluhan WP, Luhut: Jangan Berkelahi, Tak Usah Dikritik, Biarkan Jalan Dulu
Rekomendasi
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
5 Alasan Raja Salman...
5 Alasan Raja Salman Ingin Lunasi Semua Utang Suriah ke Bank Dunia
Berita Terkini
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
4 jam yang lalu
Anwar Ibrahim: Malaysia...
Anwar Ibrahim: Malaysia Berdiri Bersama China di Tengah Ancaman Tarif AS
5 jam yang lalu
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
6 jam yang lalu
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
6 jam yang lalu
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
6 jam yang lalu
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
7 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved