Litigasi PR Diperlukan Saat Perusahaan Tersangkut Masalah Hukum
Sabtu, 17 Juli 2021 - 05:49 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Tren dan Solusi Masa Depan Public Relations (Catatan Akhir Tahun)
Widyaretna menjelaskan litigasi PR ini sesungguhnya merupakan bentuk kolaborasi dari tiga cabang keilmuan, yakni hukum, komunikasi, dan advokasi. “Untuk menjadi expert di bidang Litigasi PR ini, maka seorang PR harus memahami tentang hukum, dunia media, dan juga tentang PR itu sendiri,” katanya.
Pada era di mana informasi berjalan sangat cepat melalui media sosial dan media massa, Widyaretna mengatakan, kolaborasi dari tiga cabang keilmuan itu menjadi berperan sangat penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan. “Percuma terbukti tidak bersalah secara legal, tetapi reputasinya malah tercoreng,” ujarnya.
(Baca juga:40 Insan Public Relations Mendapatkan Pengakuan dari Iconomics)
Setiap ada permasalahan hukum yang dialami perusahaan, kata Widyaretna, maka hal itu harus bisa diminimalisasi dengan pengelolaan proses komunikasi. Hal ini diperlukan, kata dia, agar masalah hukum tersebut tidak berkembang menjadi risiko hukum yang lebih besar. “Di sinilah peran PR harus dioptimalkan” kata wanita yang juga berprofesi sebagai dosen.
Widyaretna menjelaskan litigasi PR ini sesungguhnya merupakan bentuk kolaborasi dari tiga cabang keilmuan, yakni hukum, komunikasi, dan advokasi. “Untuk menjadi expert di bidang Litigasi PR ini, maka seorang PR harus memahami tentang hukum, dunia media, dan juga tentang PR itu sendiri,” katanya.
Pada era di mana informasi berjalan sangat cepat melalui media sosial dan media massa, Widyaretna mengatakan, kolaborasi dari tiga cabang keilmuan itu menjadi berperan sangat penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan. “Percuma terbukti tidak bersalah secara legal, tetapi reputasinya malah tercoreng,” ujarnya.
(Baca juga:40 Insan Public Relations Mendapatkan Pengakuan dari Iconomics)
Setiap ada permasalahan hukum yang dialami perusahaan, kata Widyaretna, maka hal itu harus bisa diminimalisasi dengan pengelolaan proses komunikasi. Hal ini diperlukan, kata dia, agar masalah hukum tersebut tidak berkembang menjadi risiko hukum yang lebih besar. “Di sinilah peran PR harus dioptimalkan” kata wanita yang juga berprofesi sebagai dosen.
Lihat Juga :