Pekerja: Kami Mohon kepada BUMN dan Pengusaha untuk Tidak Memotong Hak Pekerja Saat PPKM Darurat

Senin, 19 Juli 2021 - 05:40 WIB
loading...
Pekerja: Kami Mohon kepada BUMN dan Pengusaha untuk Tidak Memotong Hak Pekerja Saat PPKM Darurat
Serikat Pekerja memohon kepada BUMN dan seluruh pengusaha untuk tidak memotong hak-hak pekerja selama PPKM ini. Foto/Dok
A A A
JAKA - Kalangan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) meyakini Deklarasi Gotong Royong yang melibatkan Pemerintah, Kadin, Apindo, dan Pekerja/Buruh, bakal memberikan dampak signifikan bagi pekerja/buruh dalam menghadapi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.



Presiden Konfederasi Serikat Pekerja BUMN, Ahmad Irfan Nasution mengatakan, deklarasi Gorong Royong menghadapi PPKM Darurat ini banyak memberikan manfaat bagi teman-temen pekerja/buruh. Salah satunya melalui kolaborasi pengusaha, industri, dan pekerja/buruh bersama pemerintah, diyakini akan dapat menurunkan angka kasus COVID-19 dan menyelamatkan para pekerja serta keluarganya dari terpapar COVID-19.

"Jika angka kasus COVID-19 sudah landai kembali, maka ketenangan dalam bekerja dapat kembali diperoleh dan produktivitas pun semakin meningkat. Mudah-mudahan deklarasi gotong royong ini dapat memenangkan Indonesia. Indonesia bangkit kembali," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, komitmen melalui deklarasi gotong royong di tengah kebijakan PPKM dan percepatan vaksinasi COVID-19 perlu didukung masyarakat. Untuk itu, Ahmad Irfan mengajak semua elemen anak bangsa saat ini harus ikut aktif melakukan langkah-langkah mengendalikan pandemi COVID-19.

Sebab tujuan deklarasi gotong royong adalah mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

"Kehadiran pekerja/buruh dalam deklarasi kemarin, sebagai bukti buruh/pekerja siap berkolaborasi dengan pengusaha dan pemerintah dalam rangka menyukseskan PPKM Darurat dan vaksinasi," katanya.

Lebih lanjut Ia juga meyakini partisipasi buruh/pekerja dalam situasi PPKM Darurat sebagai solusi bahwa pandemi COVID-19 yang telah menyerang Indonesia sejak awal tahun lalu hingga kini, harus diatasi secara serentak, dan tidak bisa dilawan secara parsial.

"Semua upaya ini tidak bisa dijalankan secara parsial. Tapi harus dilakukan secara serentak bersama-sama dengan melibatkan pengusaha dan pekerja sebagai tanggung jawab dan persoalan bersama. Kami hadir dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi COVID-19. Terakhir, kami memohon kepada BUMN dan seluruh pengusaha untuk tidak memotong hak-hak pekerja selama PPKM ini," lanjutnya.

Sementara Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, menyatakan bahwa Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Pengusaha (Kadin dan Apindo), serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI) adalah bentuk kesamaan visi dan misi 3 pilar dalam hubungan industrial. Deklarasi ini sekaligus menjadi bangunan semangat antara ketiganya dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa-masa pandemi COVID-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2649 seconds (0.1#10.140)