Cara BEI Meningkatkan Perlindungan Investor di Pasar Modal

Senin, 19 Juli 2021 - 14:56 WIB
loading...
A A A


Pada penerapan awal ini, Papan Pencatatan saham yang masuk ke Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus mengikuti Papan Pencatatan terakhir perusahaan tersebut. Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti biasa.

Perbedaannya, ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10 persen. Namun selama masa Pandemi Covid-19, saham yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 persen untuk batas atas dan 7 persen untuk batas bawah.

Adapun untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi. Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya.

"Sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus 'X'," ucap Hasan.

Penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus dapat meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental dan likuiditas Perusahaan Tercatat.

"Selanjutnya, penerapan ini juga akan memberikan perlindungan lebih kepada investor, serta memastikan perdagangan berjalan wajar, teratur, dan efisien," tutup dia.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)