Diskon Listrik Diperpanjang Sampai Desember, Ini Rinciannya
Senin, 19 Juli 2021 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA).
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA).
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
(ind)
Lihat Juga :