Ini Kriteria Emiten yang Masuk dalam Daftar Efek Pemantauan Khusus
Senin, 19 Juli 2021 - 23:00 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meresmikan peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus hari ini (19/7). Kriteria penilaian terhadap emiten nantinya akan ada yang bersifat periodik dan non-event.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional BEI Irvan Susandy mengatakan, laporan keuangan termasuk dalam kriteria penilaian bersifat periodik. Nantinya data yang dipakai adalah laporan keuangan emiten yang telah diaudit.
Selain itu, mengenai kriteria penilaian bersifat non-event seperti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) serta gugatan pailit yang nantinya akan diberikan notasi khusus dan masuk ke dalam efek dalam pemantauan khusus.
Baca juga:Sindikat Kartel Kremasi Gemparkan Jakbar, Polisi Siap Turun Tangan
"Jadi, sifatnya ada yang non-event dan periodik. Jumlahnya ini bisa berkurang dan bertambah, jadi bisa saja nanti penyebabnya sudah terselesaikan. Nanti dia dikeluarkan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus," ujar Irvan dalam acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional BEI Irvan Susandy mengatakan, laporan keuangan termasuk dalam kriteria penilaian bersifat periodik. Nantinya data yang dipakai adalah laporan keuangan emiten yang telah diaudit.
Selain itu, mengenai kriteria penilaian bersifat non-event seperti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) serta gugatan pailit yang nantinya akan diberikan notasi khusus dan masuk ke dalam efek dalam pemantauan khusus.
Baca juga:Sindikat Kartel Kremasi Gemparkan Jakbar, Polisi Siap Turun Tangan
"Jadi, sifatnya ada yang non-event dan periodik. Jumlahnya ini bisa berkurang dan bertambah, jadi bisa saja nanti penyebabnya sudah terselesaikan. Nanti dia dikeluarkan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus," ujar Irvan dalam acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
Lihat Juga :