Ini Kriteria Emiten yang Masuk dalam Daftar Efek Pemantauan Khusus

Senin, 19 Juli 2021 - 23:00 WIB
loading...
Ini Kriteria Emiten yang Masuk dalam Daftar Efek Pemantauan Khusus
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meresmikan peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus hari ini (19/7). Kriteria penilaian terhadap emiten nantinya akan ada yang bersifat periodik dan non-event.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional BEI Irvan Susandy mengatakan, laporan keuangan termasuk dalam kriteria penilaian bersifat periodik. Nantinya data yang dipakai adalah laporan keuangan emiten yang telah diaudit.

Selain itu, mengenai kriteria penilaian bersifat non-event seperti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) serta gugatan pailit yang nantinya akan diberikan notasi khusus dan masuk ke dalam efek dalam pemantauan khusus.

Baca juga:Sindikat Kartel Kremasi Gemparkan Jakbar, Polisi Siap Turun Tangan

"Jadi, sifatnya ada yang non-event dan periodik. Jumlahnya ini bisa berkurang dan bertambah, jadi bisa saja nanti penyebabnya sudah terselesaikan. Nanti dia dikeluarkan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus," ujar Irvan dalam acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).

Irvan menambahkan, diadakannya Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kepada investor dengan memberikan informasi material yang bisa memengaruhi keputusan investasi tapi dengan cara yang lebih mudah dalam bentuk notasi.

Baca juga:Dalil-Dalil yang Mewajibkan Menyembelih Kurban Bagi yang Mampu

"Dengan notasi ini kami harapkan informasi material bisa lebih mudah diketahui investor dan juga membantu mereka dalam melakukan keputusan investasinya," kata dia.

Diharapkan, dengan adanya notasi khusus ini tidak ada lagi investor yang merasa terjebak atau kesulitan mencari informasi suatu emiten sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

"Nah ini beberapa informasi material kami sediakan dalam notasi khusus tidak hanya dalam bentuk efek pemantauan khusus tapi juga ada beberapa dari lainnya, dan harapannya investor dapat memudahkan investor mengetahui informasi tersebut tanpa effort yang banyak," ucapnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)