Ini Kriteria Emiten yang Masuk dalam Daftar Efek Pemantauan Khusus
Senin, 19 Juli 2021 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
Irvan menambahkan, diadakannya Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kepada investor dengan memberikan informasi material yang bisa memengaruhi keputusan investasi tapi dengan cara yang lebih mudah dalam bentuk notasi.
Baca juga:Dalil-Dalil yang Mewajibkan Menyembelih Kurban Bagi yang Mampu
"Dengan notasi ini kami harapkan informasi material bisa lebih mudah diketahui investor dan juga membantu mereka dalam melakukan keputusan investasinya," kata dia.
Diharapkan, dengan adanya notasi khusus ini tidak ada lagi investor yang merasa terjebak atau kesulitan mencari informasi suatu emiten sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
"Nah ini beberapa informasi material kami sediakan dalam notasi khusus tidak hanya dalam bentuk efek pemantauan khusus tapi juga ada beberapa dari lainnya, dan harapannya investor dapat memudahkan investor mengetahui informasi tersebut tanpa effort yang banyak," ucapnya.
Baca juga:Dalil-Dalil yang Mewajibkan Menyembelih Kurban Bagi yang Mampu
"Dengan notasi ini kami harapkan informasi material bisa lebih mudah diketahui investor dan juga membantu mereka dalam melakukan keputusan investasinya," kata dia.
Diharapkan, dengan adanya notasi khusus ini tidak ada lagi investor yang merasa terjebak atau kesulitan mencari informasi suatu emiten sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
"Nah ini beberapa informasi material kami sediakan dalam notasi khusus tidak hanya dalam bentuk efek pemantauan khusus tapi juga ada beberapa dari lainnya, dan harapannya investor dapat memudahkan investor mengetahui informasi tersebut tanpa effort yang banyak," ucapnya.
(uka)
Lihat Juga :