Jokowi Beri Restu Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) . Dimana PP No.68/20213 diubah menjadi PP 75/2021. Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yg memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yg memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
(nng)