Stimulus Listrik Berlanjut hingga Desember 2021, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak penanganan pandemi Covid-19. Hingga semester I tahun ini Lebih dari 32 juta pelanggan telah merima stimulus Ketenagalistrikan.
Kebijakan ini kemudian diperpanjang seiring diberlakukannya PPKM Darurat . Jika sebelumnya pemerintah merencanakan anggaran untuk triwulan III/2021 sebesar Rp2,43 triliun, kini disiapkan lagi anggaran sebesar Rp2,54 triliun untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV/2021. Dengan demikian, rencana realisasi anggaran stimulus ketenagalistrikan pada triwulan III dan IV/2021 mencapai Rp4,97 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus ini adalah bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat melewati masa-masa sulit seperti sekarang ini.
"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengkonsumsi listrik selama PPKM Darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Rida, Rabu (21/7/2021).
Rida mengatakan, Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus program ketenagalistrikan ini hingga Desember 2021.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berharap perpanjangan stimulus listrik ini akan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha. Stimulus ini juga diharapkan ikut meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," tegas Bob.
Adapun metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode triwulan III/2021, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," jelas Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Kebijakan ini kemudian diperpanjang seiring diberlakukannya PPKM Darurat . Jika sebelumnya pemerintah merencanakan anggaran untuk triwulan III/2021 sebesar Rp2,43 triliun, kini disiapkan lagi anggaran sebesar Rp2,54 triliun untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV/2021. Dengan demikian, rencana realisasi anggaran stimulus ketenagalistrikan pada triwulan III dan IV/2021 mencapai Rp4,97 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus ini adalah bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat melewati masa-masa sulit seperti sekarang ini.
"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengkonsumsi listrik selama PPKM Darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Rida, Rabu (21/7/2021).
Rida mengatakan, Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus program ketenagalistrikan ini hingga Desember 2021.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berharap perpanjangan stimulus listrik ini akan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha. Stimulus ini juga diharapkan ikut meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," tegas Bob.
Adapun metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode triwulan III/2021, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," jelas Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
(fai)