Bioskop Tutup Saat PPKM, Pengelola Pangkas Gaji Karyawan 50%

Rabu, 21 Juli 2021 - 14:49 WIB
loading...
Bioskop Tutup Saat PPKM,...
Bioskop tutup selama PPKM. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 pada sebagian besar wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 yang merupakan perpanjangan dari PPKM darurat ini diberlakukan mulai hari ini (21/7) hingga 25 Juli mendatang.

Terkait hal ini, sektor industri kreatif perfileman khususnya bioskop semakin terimbas. Pasalnya, mayoritas bioskop lokasinya menyatu dengan pusat perbelanjaan atau mal, padahal mal diharuskan tutup selama masa PPKM darurat.

Para pengusaha biosko yang terhimpun dalam Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mendukung penuh upaya pemerintah demi Tanah Air cepat pulih. Namun, GPBSI berharap adanya perhatian dan bantuan pemerintah dalam bentuk kebijakan yang pro kepada bioskop.

“Selama ini belum ada bantuan pemerintah terhadap usaha bioskop. Diantaranya bantuan atau insentif pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah terutama untuk keringanan biaya listrik. Karena dua komponen biaya terbesar dalam bisnis bioskop adalah biaya karyawan/gaji dan biaya listrik,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat GPBSI, Djonny Syafruddin kapada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/7/2021).



Djonny menuturkan, pihaknya juga membutuhkan keringanan dari sisi pajak terutama pengenaan tarif pajak hiburan yang rata di seluruh daerah. Menurut dia, hal ini akan sangat membantu bioskop pada saat pemulihan usaha.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa selama bioskop tutup sebagian besar karyawan diliburkan. Terlebih biaya tanggungan para pengelola cukup berat. Untuk itu, pihaknya meminta uluran tangan pemerintah agar dapat memberikan insentif pada karyawan bioskop yang terkena dampak sehingga dapat meringankan beban pengelola.

“Mereka diberikan upah 50% dari yang biasanya diterima, bahkan ada yang tidak diberikan upah selama bioskop tidak beroperasi, mengingat beban operasional yang berat bagi pengusaha bioskop. Mereka adalah karyawan bioskop dan cafe bioskop yang jumlahnya sekitar 10.175 orang di seluruh Indonesia. Mereka rata-rata menerima upah minimum sesuai wilayah masing-masing,” bebernya.



Djonny menambahkan, dengan adanya pengurangan mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan yang mana terintegrasi dengan gedung bioskop, kebijakan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan pun dilakukan mengingat banyaknya pengeluaran yang seimbang dengan pemasukan.

“Dari awal sudah ada yang terkena PHK. Tapi dengan adanya pendekatan, mereka mengundurkan diri (resign). Selain itu kita juga tetap mempergunakan 50% karyawan untuk beroperasional, jadi nanti masuknya gantian. Seminggu group A, minggu depan group B,” jalas dia.

Dia berharap supaya pemerintah bisa memberikan perhatian kepada usaha biokop sebagaimana usaha industri perfilman telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian kepada usaha bioskop, karena bioskop sebagai hilir industri perfilman telah banyak memberikan kontribusi positif dalam mendukung tumbuh kembangnya perfilman nasional, serta dalam hal peningkatan PAD melalui pajak hiburan,” tutupnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)