Aturan Baru TJSL Arahkan BUMN Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Kamis, 15 Juli 2021 - 18:02 WIB
loading...
Webinar bertajuk Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL, Kamis (15/7/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Badan usaha milik negara (BUMN) sebagai kepanjangan tangan pemerintah siap melaksanakan aturan baru terkait program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) . Aturan baru terkait TJSL itu diyakini mendorong BUMN lebih fokus dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN mengubah peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) BUMN No Per-05/MBU/04/2021. Permen yang ditetapkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 8 April itu menetapkan bahwa program TJSL BUMN direncanakan dan dilaksanakan oleh direksi.
Baca Juga: Inovasi Sosial dan Teknologi Jadi Acuan Perusahaan Terapkan TJSL
Peraturan tersebut diklaim sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, yang juga telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.
"Melalui perbaikan aturan ini Kementerian BUMN mendorong pemberdayaan. Melalui ini pemerintah ingin membuktikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan itu penting," kata Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki F Ibrahim dalam webinar bertajuk "Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL", Kamis (15/7/2021).
Dalam webinar yang sama, SVP Corsec Timah Abdullah Umar mengatakan bahwa perubahan kebijakan TJSL lebih ke bagaimana perusahaan membuat program yang sifatnya kemitraan dan memiliki dampak berkelanjutan. Program TJSL, tegas dia, intinya adalah komitmen perusahaan terhadap pembangunan keberlanjutan. "Ada 17 tujuan dalam SDGs yang kami bagi dalam empat pilar, sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola," ujar Abdullah.
Selanjutnya, VP CSR PLN Agus Yuswanta mengatakan, pihaknya telah membuat struktur manajemen CSR untuk merespons terbitnya Permen BUMN tentang TJSL tersebut. Untuk merencanakan program, kata dia, PLN terlebih dulu harus mengetahui isu-isu yang berkembang. "Lalu memetakan stakeholder siapa saja yang terlibat, kemudian mengintegrasikannya dalam SDGs," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN mengubah peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) BUMN No Per-05/MBU/04/2021. Permen yang ditetapkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 8 April itu menetapkan bahwa program TJSL BUMN direncanakan dan dilaksanakan oleh direksi.
Baca Juga: Inovasi Sosial dan Teknologi Jadi Acuan Perusahaan Terapkan TJSL
Peraturan tersebut diklaim sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, yang juga telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.
"Melalui perbaikan aturan ini Kementerian BUMN mendorong pemberdayaan. Melalui ini pemerintah ingin membuktikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan itu penting," kata Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki F Ibrahim dalam webinar bertajuk "Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL", Kamis (15/7/2021).
Dalam webinar yang sama, SVP Corsec Timah Abdullah Umar mengatakan bahwa perubahan kebijakan TJSL lebih ke bagaimana perusahaan membuat program yang sifatnya kemitraan dan memiliki dampak berkelanjutan. Program TJSL, tegas dia, intinya adalah komitmen perusahaan terhadap pembangunan keberlanjutan. "Ada 17 tujuan dalam SDGs yang kami bagi dalam empat pilar, sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola," ujar Abdullah.
Selanjutnya, VP CSR PLN Agus Yuswanta mengatakan, pihaknya telah membuat struktur manajemen CSR untuk merespons terbitnya Permen BUMN tentang TJSL tersebut. Untuk merencanakan program, kata dia, PLN terlebih dulu harus mengetahui isu-isu yang berkembang. "Lalu memetakan stakeholder siapa saja yang terlibat, kemudian mengintegrasikannya dalam SDGs," ujarnya.
Lihat Juga :