Aturan Baru TJSL Arahkan BUMN Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:02 WIB
loading...
Aturan Baru TJSL Arahkan...
Webinar bertajuk Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL, Kamis (15/7/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan usaha milik negara (BUMN) sebagai kepanjangan tangan pemerintah siap melaksanakan aturan baru terkait program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) . Aturan baru terkait TJSL itu diyakini mendorong BUMN lebih fokus dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN mengubah peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) BUMN No Per-05/MBU/04/2021. Permen yang ditetapkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 8 April itu menetapkan bahwa program TJSL BUMN direncanakan dan dilaksanakan oleh direksi.

Baca Juga: Inovasi Sosial dan Teknologi Jadi Acuan Perusahaan Terapkan TJSL

Peraturan tersebut diklaim sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, yang juga telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.

"Melalui perbaikan aturan ini Kementerian BUMN mendorong pemberdayaan. Melalui ini pemerintah ingin membuktikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan itu penting," kata Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki F Ibrahim dalam webinar bertajuk "Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL", Kamis (15/7/2021).

Dalam webinar yang sama, SVP Corsec Timah Abdullah Umar mengatakan bahwa perubahan kebijakan TJSL lebih ke bagaimana perusahaan membuat program yang sifatnya kemitraan dan memiliki dampak berkelanjutan. Program TJSL, tegas dia, intinya adalah komitmen perusahaan terhadap pembangunan keberlanjutan. "Ada 17 tujuan dalam SDGs yang kami bagi dalam empat pilar, sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola," ujar Abdullah.

Selanjutnya, VP CSR PLN Agus Yuswanta mengatakan, pihaknya telah membuat struktur manajemen CSR untuk merespons terbitnya Permen BUMN tentang TJSL tersebut. Untuk merencanakan program, kata dia, PLN terlebih dulu harus mengetahui isu-isu yang berkembang. "Lalu memetakan stakeholder siapa saja yang terlibat, kemudian mengintegrasikannya dalam SDGs," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Berita Terkini
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved