Subsidi Gaji Hanya Diberikan Bagi Karyawan Terdampak PPKM Level 4, Intip Besarannya
Rabu, 21 Juli 2021 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
"Dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri. Kemudian pekerja yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, trasportasi, aneka industri properti dan real estate," papar dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Ada Anggaran untuk Subsidi Gaji
Lebih lanjut, ia menyampaikan mekanisme penyaluran bantuan subsidi diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta.
Ida terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening kepada tempat kerja, dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Ada Anggaran untuk Subsidi Gaji
Lebih lanjut, ia menyampaikan mekanisme penyaluran bantuan subsidi diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta.
Ida terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening kepada tempat kerja, dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS ketenagakerjaan.
(nng)
Lihat Juga :