Pengusaha Logistik Dukung Perpanjangan PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:07 WIB
loading...
Pengusaha Logistik Dukung Perpanjangan PPKM Darurat
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung kebijakan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Ketua Umum ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, PPKM Darurat merupakan upaya dan solusi bersama untuk menekan penularan Covid-19 serta mempertahankan roda perekonomian nasional.

"Kami sebagai pelaku usaha di sektor logistik, dapat memahami kebijakan yang di ambil Pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Opsi ini tidak bisa kita hindari meskipun bagi kami ini pun sangat berat," katanya di Jakarta, Rabu (21/7/2021).



Yukki mengatakan, ALFI akan selalu menghimbau kepada seluruh perusahaan forwarder dan logistik di Indonesia untuk mendukung kebijakan perpanjangan PPKM Darurat itu dengan komitmen mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitas usahanya. "ALFI siap mendukung hal itu. Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan kepada usaha bidang logistik dan transportasi di Indonesia untuk selalu berkomitmen paa protokol kesehatan," ujarnya.

Yukki menegaskan, dalam pandangan pelaku usaha, PPKM Darurat tentu sangat berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha serta efek domino yang ditimbulkan yaitu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan. "Dalam kondisi seperti sekarang ini kita semua tetap harus bersikap tenang tidak resah dan panic buying," jelasnya.

ALFI juga merespon positif adanya perpanjangan PPKM Darurat ini karena merupakan bagian usulan Kadin Indonesia ke pemerintah. Yukki menilai, apa yang disampaikan Kadin tersebut merupakan kondisi nyata dunia usaha saat ini dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir 18 bulan terakhir ini.



Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga berakhir Selasa (20/7). Pemerintah membuka peluang melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika perkembangan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7202 seconds (0.1#10.140)