Ganti Nama PPKM Level 1-4, Begini Sistem Kerja PNS Terbaru

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:43 WIB
loading...
Ganti Nama PPKM Level...
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini diterbitkan menyusul kebijakan pemerintah dalam penanganan covid dengan penerapan PPKM berdasarkan level penanganan covid-19 di masing masing daerah.

Berikut sistem kerja PNS dan PPPK selama PPKM berlaku:

1. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tetap berpedoman pada SE No.14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali



2. Sistem kerja pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 sebagai berikut

a. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 4
Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama PPKM Berbasis mikro di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 berpedoman pada Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud SE MenPANRB 14/2021

b. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 3
Pegawai ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75% dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memeprhatikan sasaran kinerja dan terget kerja pegawai yang bersangkutan

c. Penyesuaian sistem kerja di luar wilayah level 3 dan 4
Penyesuaian sistem kerja ASN pada instansi pemerintah yang tidak berlokasi di wilayah PPKM berbasis mikro level 4 maupun 2 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota yaitu:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)