Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Satgas Waspada Investasi Blokir 3.365 Entitas

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:57 WIB
loading...
Pinjol Ilegal Masih...
Pinjaman online (Pinjol) masih marak terjadi di kalangan masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 banyak orang membutuhkan dana untuk menunjang kebutuhan.
A A A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) masih marak terjadi di kalangan masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 banyak orang membutuhkan dana untuk menunjang kebutuhan.

Pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. Oleh karena itu pinjaman online yang legal sangat membantu masyarakat.

Namun yang terjadi kebutuhan masyarakat dengan fintech peer to peer lending ini digunakan oleh para pelaku kejahatan. Sehingga banyaknya masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman menjadi kesempatan para pelaku Pinjol untuk menipu masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan Pinjol ilegal ini bukan jasa keuangan melainkan ini adalah tindak kejahatan, penipuan, dan pemerasan.

Ia menekankan jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas. Namun demikian pemblokiran ini bukanlah suatu solusi jangka panjang.

“Walaupun sudah diblokir hari ini, selang beberapa jam oknum pinjol illegal tersebut akan mengganti nama dan hari-hari berikutnya pun bisa membuat pinjol ilegal dengan nama baru lagi,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, yang jadi masalah pada pinjol ini adalah para oknum kejahatan selalu membebani dan merugikan masyarakat. Seperti memberi bunga tinggi bahkan pemberian denda tidak terbatas yang dilakukan pada kesepakatan kedua belah pihak.

“Artinya pada saat masyarakat ingin meminjam, contohnya dijanjikan pinjaman Rp1 juta namun yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya dijanjikan setengah persen ternyata pada kenyataannya bisa sampai 3 persen per hari dan juga jangka waktu di perjanjian yang dijanjikan 90 hari namun yang terjadi hanya 7 hari,” tutur Tongam.

Bahayanya, kata dia, pinjol ilegal ini selalu meminta masyarakat untuk mengijinkan mengakses semua data dan kontak telepon guna dapat diakses oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Ini sangat mengerikan,” ujarnya.

Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk harus waspada. Jangan sesekali mengizinkan aplikasi-aplikasi tidak valid untuk mengakses data. Sebab kekuatan pinjol ilegal ini adalah kejahatan sehingga data kontak telepon ini akan digunakan sebagai alat teror kepada masyarakat ketika tidak bisa membayar pinjol.

Sejalan dengan banyaknya aksi pinjol yang merugikan masyarakat, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya baik itu preventif maupun represif.

Secara preventif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sosial media, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja Satgas Waspada Investasi di daerah-daerah, melakukan respon pengaduan masyarakat, memberikan tips agar terhindar dari pinjol, serta penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator.

“Beberapa waktu lalu kami dibantu oleh Menkominfo yang memfasilitasi penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator,” kata dia.

Sedangkan secara represif, Tongam menyebutkan dengan mengumumkan pinjol kepada masyarakat, mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo. Selain itu, dilakukan pula pemutuskan akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)