Punya Kelebihan, Angkutan Ilegal Masih Tetap Marak

Jum'at, 23 Juli 2021 - 17:56 WIB
loading...
Punya Kelebihan, Angkutan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Angkutan ilegal atau travel gelap masih marak terjadi di Indonesia, terutama di Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Kondisi itu sangat merugikan para pengusaha angkutan umum legal serta para penumpang karena tidak mendapatkan kepastian tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub telah membuat dua skema angkutan ilegal. Pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat warna kuning namun tidak dilengkapi izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.

Baca juga:Dunia Ini Penjara Bagi Kaum Mukmin, Begini Maksudnya

“Sebetulnya kalau kendaraannya mungkin sesuai, namun pada aspek perizinannya, baik kartu pengawasannya maupun uji kirnya tidak lengkap. Belakangan ini kami melakukan pengawasan, dan pelanggaran banyak terjadi terutama saat operator-operator yang cukup besar menjual beberapa kendaraannya karena mungkin usia kendaraan dan sebagainya. Kendaraan itu kemudian dibeli oleh perorangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Lanjutnya, pengusaha-pengusaha sekarang ini biasanya banyak yang tidak melengkapi perizinan. Ia mencontohkan seperti kecelakaan kendaraan pariwisata yang terjadi di Sukabumi ketika operatornya baru memiliki lima kendaraan. Jadi, secara hukum yang bersangkutan sampai dengan operasinya tidak memilikinya perizinan yang seharusnya.

Skema kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat hitam atau yang dikenal dengan istilah travel gelap. Pelanggaran ini umumnya menggunakan kendaraan minibus seperti Luxio ataupun Elf yang sering ditemui di jalan.

“Skema yang kedua ini sangat marak sekali apalagi sekarang banyak masyarakat yang menggunakan gadget. Dan bahkan untuk travel gelap ini sekarang transaksinya sudah menggunakan aplikasi Whatsapp, dan aplikasi yang lain,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kemenhub Minta Swasta...
Kemenhub Minta Swasta Ikut Terapkan WFA demi Urai Arus Balik Lebaran
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved