Punya Kelebihan, Angkutan Ilegal Masih Tetap Marak
Jum'at, 23 Juli 2021 - 17:56 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Angkutan ilegal atau travel gelap masih marak terjadi di Indonesia, terutama di Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Kondisi itu sangat merugikan para pengusaha angkutan umum legal serta para penumpang karena tidak mendapatkan kepastian tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub telah membuat dua skema angkutan ilegal. Pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat warna kuning namun tidak dilengkapi izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.
Baca juga:Dunia Ini Penjara Bagi Kaum Mukmin, Begini Maksudnya
“Sebetulnya kalau kendaraannya mungkin sesuai, namun pada aspek perizinannya, baik kartu pengawasannya maupun uji kirnya tidak lengkap. Belakangan ini kami melakukan pengawasan, dan pelanggaran banyak terjadi terutama saat operator-operator yang cukup besar menjual beberapa kendaraannya karena mungkin usia kendaraan dan sebagainya. Kendaraan itu kemudian dibeli oleh perorangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Lanjutnya, pengusaha-pengusaha sekarang ini biasanya banyak yang tidak melengkapi perizinan. Ia mencontohkan seperti kecelakaan kendaraan pariwisata yang terjadi di Sukabumi ketika operatornya baru memiliki lima kendaraan. Jadi, secara hukum yang bersangkutan sampai dengan operasinya tidak memilikinya perizinan yang seharusnya.
Skema kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat hitam atau yang dikenal dengan istilah travel gelap. Pelanggaran ini umumnya menggunakan kendaraan minibus seperti Luxio ataupun Elf yang sering ditemui di jalan.
“Skema yang kedua ini sangat marak sekali apalagi sekarang banyak masyarakat yang menggunakan gadget. Dan bahkan untuk travel gelap ini sekarang transaksinya sudah menggunakan aplikasi Whatsapp, dan aplikasi yang lain,” paparnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub telah membuat dua skema angkutan ilegal. Pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat warna kuning namun tidak dilengkapi izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.
Baca juga:Dunia Ini Penjara Bagi Kaum Mukmin, Begini Maksudnya
“Sebetulnya kalau kendaraannya mungkin sesuai, namun pada aspek perizinannya, baik kartu pengawasannya maupun uji kirnya tidak lengkap. Belakangan ini kami melakukan pengawasan, dan pelanggaran banyak terjadi terutama saat operator-operator yang cukup besar menjual beberapa kendaraannya karena mungkin usia kendaraan dan sebagainya. Kendaraan itu kemudian dibeli oleh perorangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Lanjutnya, pengusaha-pengusaha sekarang ini biasanya banyak yang tidak melengkapi perizinan. Ia mencontohkan seperti kecelakaan kendaraan pariwisata yang terjadi di Sukabumi ketika operatornya baru memiliki lima kendaraan. Jadi, secara hukum yang bersangkutan sampai dengan operasinya tidak memilikinya perizinan yang seharusnya.
Skema kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat hitam atau yang dikenal dengan istilah travel gelap. Pelanggaran ini umumnya menggunakan kendaraan minibus seperti Luxio ataupun Elf yang sering ditemui di jalan.
“Skema yang kedua ini sangat marak sekali apalagi sekarang banyak masyarakat yang menggunakan gadget. Dan bahkan untuk travel gelap ini sekarang transaksinya sudah menggunakan aplikasi Whatsapp, dan aplikasi yang lain,” paparnya.
Lihat Juga :