Nasabah Merasa Dirugikan Bank? Begini Cara Lapornya
Minggu, 25 Juli 2021 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, apalbila konsumen menemukan ada pelanggaran di sektor jasa keuangan seperti peraturan perundang-undangan maka konsumen dalam mengajukan ke OJK. "Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun konsumen dan masyarakat luas agar apabila menyampaikan keluhan atau apapun di sektor jasa keuangan melalui mekanismi ini. Saya himbau untuk lebih bijak, berhati-hati untuk tidak tidak gegabah mengshare di sosial media atau berasumsi di media sosial," ujarnya.
Baca Juga: Ditipu Bank Syariah, Jusuf Hamka Blak-blakan di Podcast Deddy Corbuzier
Karena hal kebenarannya belum bisa diklarifikasi dan tidak baik kepada pelaku usaha jasa keuangannya maupun konsumennya. Sebagai catatan, aduan juga bisa disampaikan melalui whatsapp di nomor 081157157157 atau email di [email protected].
Baca Juga: Ditipu Bank Syariah, Jusuf Hamka Blak-blakan di Podcast Deddy Corbuzier
Karena hal kebenarannya belum bisa diklarifikasi dan tidak baik kepada pelaku usaha jasa keuangannya maupun konsumennya. Sebagai catatan, aduan juga bisa disampaikan melalui whatsapp di nomor 081157157157 atau email di [email protected].
(nng)
Lihat Juga :