Serikat Pekerja Tolak Rencana IPO Pembangkit Listrik PLN
Selasa, 27 Juli 2021 - 13:24 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya mengatakan bahwa serikat pekerja menolak privatisasi melalui subholding dan IPO pembangkit PLN . Hal itu sebagai responsdilakukannya unlock value BUMN dan/atau anak perusahaan.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mempersiapkan 10-15 BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN untuk bisa melakukan penawaran umum saham perdana (IPO). "Kami hanya berkonsentrasi pada dua anak usaha BUMN yang akan di-IPOkan, pertama adalah Pertamina Geothermal Energy (PGE) dibawah PT Pertamina dan yang kedua Pembangkit Listrik Tenaga Uap(PLTU) dibawah PT PLN," ujar Andy dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Akuisisi Pembangkit Blok Rokan, PLN Duit Darimana?
Pihaknya menyatakan penolakan atas rencana holdingisasi PLTP dan PLTU bila bukan PLN yang menjadi holding company-nya. Hal ini dinilai bertentangan, karena bisa menimbulkan pelanggaran terhadap makna penguasaan negara dalam konstitusi. "Permasalahannya karena PLTP ini nanti holding company-nya adalah PGE, kenapa induk holdingnya malah diserahkan ke pihak yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP?," keluh Andy.
Menurut dia, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).
Sebelumnya, Kementerian BUMN mempersiapkan 10-15 BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN untuk bisa melakukan penawaran umum saham perdana (IPO). "Kami hanya berkonsentrasi pada dua anak usaha BUMN yang akan di-IPOkan, pertama adalah Pertamina Geothermal Energy (PGE) dibawah PT Pertamina dan yang kedua Pembangkit Listrik Tenaga Uap(PLTU) dibawah PT PLN," ujar Andy dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Akuisisi Pembangkit Blok Rokan, PLN Duit Darimana?
Pihaknya menyatakan penolakan atas rencana holdingisasi PLTP dan PLTU bila bukan PLN yang menjadi holding company-nya. Hal ini dinilai bertentangan, karena bisa menimbulkan pelanggaran terhadap makna penguasaan negara dalam konstitusi. "Permasalahannya karena PLTP ini nanti holding company-nya adalah PGE, kenapa induk holdingnya malah diserahkan ke pihak yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP?," keluh Andy.
Menurut dia, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).
Lihat Juga :