Demi Lindungi Nelayan: Si Kecil Bisa Menjauh, yang Besar Tak Boleh Mendekat

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:00 WIB
loading...
A A A
"Jalur dia (nelayan kecil) tidak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Jalur I hanya untuk ukuran kapal 0-5 GT," kata Zaini.

Namun kapal-kapal kecil tersebut boleh beroperasi ke jalur II dan jalur III jika memenuhi syarat tertentu, seperti syarat keselamatan dan syarat lain yang ditentukan kementerian.

Aturan serupa juga berlaku untuk kapal berukuran 5-30 GT yang beroperasi di jalur II. Pembuat kebijakan membolehkan kapal-kapal ukuran ini beroperasi di jalur III sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Jalur II untuk 5-30 GT. Kapal ini dilindungi sehingga ditempatkan di jalur II, tapi tidak boleh ke jalur I. Karena yang lebih kecil harus mendapat perlindungan ekstra, tidak boleh dimasuki kapal di atas 5 GT. Tapi meski kapal 5-10 GT ditempatkan di jalur II, dia naik ke jalur III itu boleh," kata Zaini.

Permen Nomor 18 Tahun 2021 ini juga mengatur alat penangkap ikan beserta alat bantunya untuk menjaga keteraturan, kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, dan tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan. Prinsip pengelolaannya ada dua, yaitu yang pertama, menjamin kesetaraan akses atau keadilan antara nelayan kecil dengan nelayan yang lebih besar, yakni mengatur jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
Edukasi Keselamatan...
Edukasi Keselamatan di Laut, PIS Salurkan Life Vest untuk Nelayan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Kolaborasi Bangun SPBU Nelayan di Lampung Timur
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Rekomendasi
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Berita Terkini
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved