Demi Lindungi Nelayan: Si Kecil Bisa Menjauh, yang Besar Tak Boleh Mendekat

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:00 WIB
loading...
A A A
"Jalur dia (nelayan kecil) tidak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Jalur I hanya untuk ukuran kapal 0-5 GT," kata Zaini.

Namun kapal-kapal kecil tersebut boleh beroperasi ke jalur II dan jalur III jika memenuhi syarat tertentu, seperti syarat keselamatan dan syarat lain yang ditentukan kementerian.

Aturan serupa juga berlaku untuk kapal berukuran 5-30 GT yang beroperasi di jalur II. Pembuat kebijakan membolehkan kapal-kapal ukuran ini beroperasi di jalur III sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Jalur II untuk 5-30 GT. Kapal ini dilindungi sehingga ditempatkan di jalur II, tapi tidak boleh ke jalur I. Karena yang lebih kecil harus mendapat perlindungan ekstra, tidak boleh dimasuki kapal di atas 5 GT. Tapi meski kapal 5-10 GT ditempatkan di jalur II, dia naik ke jalur III itu boleh," kata Zaini.

Permen Nomor 18 Tahun 2021 ini juga mengatur alat penangkap ikan beserta alat bantunya untuk menjaga keteraturan, kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, dan tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan. Prinsip pengelolaannya ada dua, yaitu yang pertama, menjamin kesetaraan akses atau keadilan antara nelayan kecil dengan nelayan yang lebih besar, yakni mengatur jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Rekomendasi
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Berita Terkini
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved