Agar Tak Amsyong di Wilayah Perbatasan, KKP Bolehkan Nelayan Gunakan Pukat
Selasa, 27 Juli 2021 - 15:36 WIB
loading...
Foto/@tompifishing
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu yang tertuang di Permen KP No. 18 Tahun 2021. Wilayah yang dimaksud adalah salah satu perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, seperti Vietnam.
Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, aturan penggunaan pukat ikan ini diberikan dengan tujuan untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di perbatasan dengan Vietnam. Di daerah tersebut, kapal-kapal Vietnam sering kali "nyolong" ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat.
Baca juga:Cermati Gaya Porsche Membuat Mobil MPV, Interiornya Bikin Takjub
"Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan. Batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk colong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana, tapi tidak berhasil," ujar Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP 18/2021, Selasa (27/7/2021).
Dirjen Zaini mengatakan banyak kapal Vietnam bahkan menggunakan trawl untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. Untuk mengimbangi perbuatan itu, nelayan Indonesia di daerah tersebut diperbolehkan menggunakan pukat.
Namun Zaini menegaskan relaksasi penggunaan pukat ini hanya berlaku di wilayah abu-abu saja. Sedangkan di wilayah lain, penggunaan pukat tetap dilarang sama seperti sebelumnya.
"Sehingga untuk mengimbangi di sana menggunakan pukat ikan, bahkan dia trawl. Kita buka di sana tapi hanya di daerah perbatasan itu saja," kata Dirjen Zaini.
Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, aturan penggunaan pukat ikan ini diberikan dengan tujuan untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di perbatasan dengan Vietnam. Di daerah tersebut, kapal-kapal Vietnam sering kali "nyolong" ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat.
Baca juga:Cermati Gaya Porsche Membuat Mobil MPV, Interiornya Bikin Takjub
"Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan. Batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk colong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana, tapi tidak berhasil," ujar Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP 18/2021, Selasa (27/7/2021).
Dirjen Zaini mengatakan banyak kapal Vietnam bahkan menggunakan trawl untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. Untuk mengimbangi perbuatan itu, nelayan Indonesia di daerah tersebut diperbolehkan menggunakan pukat.
Namun Zaini menegaskan relaksasi penggunaan pukat ini hanya berlaku di wilayah abu-abu saja. Sedangkan di wilayah lain, penggunaan pukat tetap dilarang sama seperti sebelumnya.
"Sehingga untuk mengimbangi di sana menggunakan pukat ikan, bahkan dia trawl. Kita buka di sana tapi hanya di daerah perbatasan itu saja," kata Dirjen Zaini.
Lihat Juga :