Agar Tak Amsyong di Wilayah Perbatasan, KKP Bolehkan Nelayan Gunakan Pukat

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:36 WIB
loading...
Agar Tak Amsyong di...
Foto/@tompifishing
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu yang tertuang di Permen KP No. 18 Tahun 2021. Wilayah yang dimaksud adalah salah satu perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, seperti Vietnam.

Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, aturan penggunaan pukat ikan ini diberikan dengan tujuan untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di perbatasan dengan Vietnam. Di daerah tersebut, kapal-kapal Vietnam sering kali "nyolong" ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat.

Baca juga:Cermati Gaya Porsche Membuat Mobil MPV, Interiornya Bikin Takjub

"Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan. Batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk colong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana, tapi tidak berhasil," ujar Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP 18/2021, Selasa (27/7/2021).

Dirjen Zaini mengatakan banyak kapal Vietnam bahkan menggunakan trawl untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. Untuk mengimbangi perbuatan itu, nelayan Indonesia di daerah tersebut diperbolehkan menggunakan pukat.

Namun Zaini menegaskan relaksasi penggunaan pukat ini hanya berlaku di wilayah abu-abu saja. Sedangkan di wilayah lain, penggunaan pukat tetap dilarang sama seperti sebelumnya.

"Sehingga untuk mengimbangi di sana menggunakan pukat ikan, bahkan dia trawl. Kita buka di sana tapi hanya di daerah perbatasan itu saja," kata Dirjen Zaini.

Zaini melanjutkan, selain di wilayah perbatasan dengan Vietnam, pemerintah juga merelaksasi penggunaan pukat ikan di Selat Malaka, yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Semua kapal di daerah tersebut juga menggunakan pukat dan trawl.

Baca juga:Faldo Maldini Jadi Stafsus Mensesneg, Pengamat Bilang Enggak Penting dan Cuma Bagi-Bagi Kekuasaan

"Ini juga kita akan relaksasi untuk menyaingi yang di sana," jelasnya.

KKP juga akan mengizinkan penggunaan pukat untuk menangkap ikan laut dalam di Samudra Hindia. Hal ini diperbolehkan agar nelayan memiliki hasil tangkapan yang lebih baik namun tidak menganggu nelayan kecil sebab zonasi tangkapannya berbeda.

"Pukat ikan kita coba untuk mengeksplotasi memanfaatkan ikan laut dalam di Samudra Hindia. Supaya ikan mempunyai manfaat ekonomi tapi tidak mengganggu nelayan kecil," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kerugian Akibat Pagar...
Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?
Dukung Hilirisasi Perikanan,...
Dukung Hilirisasi Perikanan, KKP Siapkan Sistem Informasi Cold Storage
Sengkarut Kasus Pagar...
Sengkarut Kasus Pagar Laut, Siapa Dalang di Belakang Pembuatnya?
Pagar Laut Tangerang...
Pagar Laut Tangerang Dibongkar Bertahap, Target Selesai Paling Lama 15 Hari
Menteri Bahlil Tinjau...
Menteri Bahlil Tinjau SPBUN di Maluku, Pastikan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
WMI dan Korporasi Kolaborasi...
WMI dan Korporasi Kolaborasi Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar di Bogor
PHE ONWJ Edukasi Nelayan...
PHE ONWJ Edukasi Nelayan Tingkatkan Kualitas Produk Olahan Ikan Teri
PHE OSES Berdayakan...
PHE OSES Berdayakan Nelayan Pesisir di Lampung Timur
PHE ONWJ Selamatkan...
PHE ONWJ Selamatkan Kapal Nelayan di Sekitar Wilayah Operasi Migas
Rekomendasi
China Luncurkan Robot...
China Luncurkan Robot Tangan yang Punya Sensitivitas seperti Jari Manusia
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
4 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
5 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
5 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
6 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
7 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
7 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved