Agar Tak Amsyong di Wilayah Perbatasan, KKP Bolehkan Nelayan Gunakan Pukat

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:36 WIB
loading...
Agar Tak Amsyong di...
Foto/@tompifishing
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu yang tertuang di Permen KP No. 18 Tahun 2021. Wilayah yang dimaksud adalah salah satu perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, seperti Vietnam.

Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, aturan penggunaan pukat ikan ini diberikan dengan tujuan untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di perbatasan dengan Vietnam. Di daerah tersebut, kapal-kapal Vietnam sering kali "nyolong" ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat.

Baca juga:Cermati Gaya Porsche Membuat Mobil MPV, Interiornya Bikin Takjub

"Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan. Batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk colong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana, tapi tidak berhasil," ujar Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP 18/2021, Selasa (27/7/2021).

Dirjen Zaini mengatakan banyak kapal Vietnam bahkan menggunakan trawl untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. Untuk mengimbangi perbuatan itu, nelayan Indonesia di daerah tersebut diperbolehkan menggunakan pukat.

Namun Zaini menegaskan relaksasi penggunaan pukat ini hanya berlaku di wilayah abu-abu saja. Sedangkan di wilayah lain, penggunaan pukat tetap dilarang sama seperti sebelumnya.

"Sehingga untuk mengimbangi di sana menggunakan pukat ikan, bahkan dia trawl. Kita buka di sana tapi hanya di daerah perbatasan itu saja," kata Dirjen Zaini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Kisah BRILink Agen John,...
Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI-Papua Nugini
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
Edukasi Keselamatan...
Edukasi Keselamatan di Laut, PIS Salurkan Life Vest untuk Nelayan
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Rekomendasi
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Trump Puji Unggahan...
Trump Puji Unggahan Menlu Iran tentang Kemungkinan Kesepakatan AS-Iran Sangat Positif
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved