Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, BLT Dana Desa Cair 3 Bulan Sekaligus

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:07 WIB
loading...
Kemenkeu Terbitkan Aturan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru sebagai upaya percepatan realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah. Guna mendorong upaya tersebut, Kemenkeu menggunakan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Nah yang terbaru, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram resminya @smindrawati, Kamis (29/7/2021).



Sri Mulyani menerangkan melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak.

"Selain itu diatur pula bahwa Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan," ujarnya.



Ia pun berharap agar Kepala Desa dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa. “Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa,” jelasnya.

Informasi lebih lengkap terkait peraturan tersebut dapat dicek pada laman www.jdih.kemenkeu.go.id.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Ubah Aturan Batas...
BEI Ubah Aturan Batas ARB dan Trading Halt, Ini Ketentuannya
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Laju Inflasi Tetap Terkendali...
Laju Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Naik 12 Persen, Ini Penjelasannya!
OJK Luncurkan Roadmap...
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan LKM 2024-2028, Aturan Baru Segera Terbit
Menteri PKP Minta Tambahan...
Menteri PKP Minta Tambahan Anggaran Rp48 T Dukung Program 3 Juta Rumah di 2025
4 Fakta Penting Kinerja...
4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Akhir Oktober 2024
20% Dana Desa untuk...
20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Perindo Siap Berkolaborasi Wujudkan Swasembada
Apindo Tolak Aturan...
Apindo Tolak Aturan PP 28/2024 dan RPMK, Potensi Kerugian Ekonomi Rp460 Triliun
Rekomendasi
Pandit Malaysia Kagum...
Pandit Malaysia Kagum Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia U-17 2025 Lewat Jalur Kualifikasi
Pangeran Harry Klaim...
Pangeran Harry Klaim Dapat Ancaman Pembunuhan dari al-Qaeda
Prabowo Bertemu Megawati,...
Prabowo Bertemu Megawati, Refly Harun Harap Partai Oposisi Tetap Ada
Berita Terkini
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Bakal Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan
22 menit yang lalu
Indonesia Terus Perkuat...
Indonesia Terus Perkuat Posisi di Pasar Kopi Dunia
8 jam yang lalu
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan...
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan Revolusi Digital dalam Pendidikan
9 jam yang lalu
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
9 jam yang lalu
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
10 jam yang lalu
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
11 jam yang lalu
Infografis
3 Calon Klub Baru Asnawi...
3 Calon Klub Baru Asnawi Usai Pisah dengan Jeonnam Dragons
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved