Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, BLT Dana Desa Cair 3 Bulan Sekaligus

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:07 WIB
loading...
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, BLT Dana Desa Cair 3 Bulan Sekaligus
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru sebagai upaya percepatan realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah. Guna mendorong upaya tersebut, Kemenkeu menggunakan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Nah yang terbaru, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram resminya @smindrawati, Kamis (29/7/2021).



Sri Mulyani menerangkan melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak.

"Selain itu diatur pula bahwa Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan," ujarnya.



Ia pun berharap agar Kepala Desa dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa. “Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa,” jelasnya.

Informasi lebih lengkap terkait peraturan tersebut dapat dicek pada laman www.jdih.kemenkeu.go.id.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2940 seconds (0.1#10.140)