Sido Muncul Mau Bagi-bagi Saham Bonus, Cek Jadwalnya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) berencana membagikan saham bonus atas Saham Treasuri Perseroan. Aksi korporasi ini akan diminta persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 3 September 2021.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, dengan memperhatikan jumlah Saham Treasuri yang dimiliki Perseroan, maka akan diusulkan pembagian saham bonus dibagikan dengan rasio setiap pemegang 131 lembar saham lama akan memperoleh 1 lembar Saham Bonus.
Pembagian saham bonus kepada pemegang saham Perseroan dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan Perseroan tidak akan membagikan saham yang kepemilikan pemegang saham di bawah rasio pembagian yang telah ditentukan.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, pasal 9, jumlah saham yang dibagikan untuk Saham Bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
"Dengan demikian dasar penetapan harga Saham Bonus yang berasal dari Saham Treasuri adalah mengacu pada nilai nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp50 per lembar saham," bunyi keterangan SIDO, dikutip Kamis (29/7/2021).
Adapun jumlah saham treasuri yang dimiliki Perseroan per 30 Juni 2021 adalah sebesar 229.778.200 lembar saham atau senilai Rp11,48 miliar dengan nilai nominal saham sebesar Rp50 per lembar saham.
Pemegang saham yang berhak dalam mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 September 2021 (recording date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal 29 September 2021 (cum bonus).
Manajemen SIDO menjelaskan terkait pengaruh pembagian saham bonus terhadap harga saham Perseroan. Dijelaskan bahwa pembagian saham bonus berasal dari saham treasuri bukan merupakan indikasi kemampuan Perseroan dalam pencapaian kinerja keuangan.
Lalu, pembagian saham bonus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham Perseroan sesuai dengan kepemilikannya, demikian pula nilai investasi pemegang saham pada saham Perseroan baik sebelum maupun sesudah pembagian Saham Bonus adalah sama.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, dengan memperhatikan jumlah Saham Treasuri yang dimiliki Perseroan, maka akan diusulkan pembagian saham bonus dibagikan dengan rasio setiap pemegang 131 lembar saham lama akan memperoleh 1 lembar Saham Bonus.
Pembagian saham bonus kepada pemegang saham Perseroan dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan Perseroan tidak akan membagikan saham yang kepemilikan pemegang saham di bawah rasio pembagian yang telah ditentukan.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, pasal 9, jumlah saham yang dibagikan untuk Saham Bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
"Dengan demikian dasar penetapan harga Saham Bonus yang berasal dari Saham Treasuri adalah mengacu pada nilai nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp50 per lembar saham," bunyi keterangan SIDO, dikutip Kamis (29/7/2021).
Adapun jumlah saham treasuri yang dimiliki Perseroan per 30 Juni 2021 adalah sebesar 229.778.200 lembar saham atau senilai Rp11,48 miliar dengan nilai nominal saham sebesar Rp50 per lembar saham.
Pemegang saham yang berhak dalam mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 September 2021 (recording date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal 29 September 2021 (cum bonus).
Manajemen SIDO menjelaskan terkait pengaruh pembagian saham bonus terhadap harga saham Perseroan. Dijelaskan bahwa pembagian saham bonus berasal dari saham treasuri bukan merupakan indikasi kemampuan Perseroan dalam pencapaian kinerja keuangan.
Lalu, pembagian saham bonus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham Perseroan sesuai dengan kepemilikannya, demikian pula nilai investasi pemegang saham pada saham Perseroan baik sebelum maupun sesudah pembagian Saham Bonus adalah sama.