BKN Ingatkan Sanggahan Akan Ditolak Jika Persyaratan Tak Sesuai

Rabu, 04 Agustus 2021 - 10:49 WIB
loading...
BKN Ingatkan Sanggahan Akan Ditolak Jika Persyaratan Tak Sesuai
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK dimulai hari ini tanggal 4 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 6 Agustus 2021 mendatang. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan bahwa masa sanggah bukanlah waktu untuk memperbaiki persyaratan.

“Masa sanggah itu sebenarnya bukan untuk memperbaiki dokumen. Jadi masa sanggah itu hanya masa saat para pelamar yang merasa bahwa kemarin dokumennya sudah lengkap, persyaratannya sudah di-upload, kok masih TMS (tidak memenuhi syarat). Nah itu yang disanggah,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).

Baca juga:Reaksi KH Cholil Nafis Terkait Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser

Dia mengatakan bahwa jika pelamar sudah mengunggah persyaratan yang tidak sesuai, meskipun mengajukan sanggah akan tetap dinyatakan TMS.

“Kalau pelamar sudah merasa salah unggah dokumen dan di situ ada keterangan bahwa ijazah tidak sesuai, tidak bisa diperbaiki. Disanggah pun hasilnya akan tetap sama, yakni tidak lolos,” tuturnya.

Paryono mengatakan untuk melakukan sanggah pelamar perlu melihat alasan TMS. Jika alasannya itu dirasa tidak sesuai, maka bisa dilakukan sanggah. Dia pun menyebut tidak ada dokumen khusus yang dipersiapkan karena memang bukan masa perbaikan.

Baca juga:5 Dzikir Berpahala Besar yang Diajarkan Rasulullah SAW

“Pertama dilihat dulu apa alasan tidak lolos seleksi administrasi. Cermati apakah itu benar bahwa alasan misalnya ijazah tidak sesuai. Kalau memang misalnya menurut pelamar sudah sesuai ya silakan disanggah. Sebenarnya tidak ada persiapan dokumen apa pun karena tidak memperbaiki dokumen,” paparnya.

Seperti diketahui instansi akan memberikan jawaban dalam mulai tanggal 4 hingga 13 Agustus 2021.

“Instansi ada waktu untuk meneliti kemudian kan ada jadwal untuk mengumumkan hasil verifikasi,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)