Kemnaker Tegaskan Penerima Subsidi Gaji Sesuai Data Perusahaan Pemberi Kerja

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:56 WIB
loading...
Kemnaker Tegaskan Penerima...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mencairkan subsidi gaji alias bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan bagi 8 juta pekerja sebagai calon penerima.

BSU ini akan dicairkan sekaligus, yang berarti setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima sebesar Rp1 juta di rekening bank milik negara (Himbara) atau BSI.

Baca juga: Bongkar 3 Perbedaan Skema Pencairan Subsidi Gaji Tahun 2021 dan 2020

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa para pekerja bisa mendaftar manual untuk menerima BSU pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, data calon penerima BSU memang diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan, tetapi hanya bagi peserta yang aktif hingga Juni 2021.

"Calon penerima BSU adalah mereka yang masuk dalam kriteria penerima upah. Jadi, datanya adalah dari perusahaan pemberi kerja yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Dia menyebutkan, sesuai Permenaker No 16/2021, prasyarat penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 Juni 2021.

Baca juga: Putuskan Perpanjang PPKM Level 4, Cabin Fever Menyerang

Demi kelancaran pencairan BSU, Kemnaker pun meminta agar perusahaan segera menyetorkan nomor rekening para pekerja yang memenuhi persyaratan pencairan BSU.

"Supaya pencairan lebih cepat dan lancar, perusahaan harus segera menyetorkan nomor rekening pekerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
IRGC: Rudal-rudal Balistik...
IRGC: Rudal-rudal Balistik Iran Gempur Pangkalan Udara Ramat David Israel
Berita Terkini
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Infografis
Wapres Maruf Minta Perbaiki...
Wapres Ma'ruf Minta Perbaiki Data Penerima Bansos Covid 19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved