Naik Damri Saat PPKM Level 4, Intip Syaratnya

Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:04 WIB
loading...
Naik Damri Saat PPKM...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perum Damri memastikan syarat perjalanan bagi penumpang masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Keputusan tersebut seiring dengan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3-9 Agustus tahun ini.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono menyebut, syarat pelaku perjalanan masih sama seperti pemberlakuan PPKM Darurat. Dimana, calon penumpang wajib mengantongi kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Sementara, pelanggan yang bekerja di sektor formal wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan. "Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan," ujar Sidik, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut Jakarta Kian Ramai, Begini Reaksi Dirlantas Polda Metro Jaya

Ketentuan tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Perhubungan) Nomor 54 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19. Saat PPKM Darurat, perusahaan telah menyesuaikan jam operasional. Baik menuju Bandara dari pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiket DAMRI Kini Bisa...
Tiket DAMRI Kini Bisa Didapatkan di Indomaret, Hadir dengan Promo Spesial
Tiket Damri untuk Mudik...
Tiket Damri untuk Mudik Lebaran 2025 Resmi Dijual, Ada Diskon 10%
Damri Sediakan 250 Armada...
Damri Sediakan 250 Armada untuk Mudik Gratis BUMN 2024
Pemesanan Tiket Angkutan...
Pemesanan Tiket Angkutan Bus DAMRI Buat Lebaran 2024 Sudah Dibuka
Tingkatkan Layanan Damri...
Tingkatkan Layanan Damri Apps, Faspay Digandeng Jadi Mitra Pembayaran Online
Tingkatkan Layanan Penumpang...
Tingkatkan Layanan Penumpang Angkutan Bandara, Damri Tambah Rute
DAMRI Gandeng MNC Group...
DAMRI Gandeng MNC Group Hadirkan NextGO untuk Hiburan Sepuasnya selama Perjalanan Mudik
Pramono Pastikan Rute...
Pramono Pastikan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Tak Ganggu Layanan Damri
Transjakarta Menyangkal...
Transjakarta Menyangkal Bus Listriknya Tabrak Pertokoan di Jalan Minangkabau Timur Akibat Rem Blong
Rekomendasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved