Naik Damri Saat PPKM Level 4, Intip Syaratnya

Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:04 WIB
loading...
Naik Damri Saat PPKM...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perum Damri memastikan syarat perjalanan bagi penumpang masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Keputusan tersebut seiring dengan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3-9 Agustus tahun ini.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono menyebut, syarat pelaku perjalanan masih sama seperti pemberlakuan PPKM Darurat. Dimana, calon penumpang wajib mengantongi kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Sementara, pelanggan yang bekerja di sektor formal wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan. "Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan," ujar Sidik, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut Jakarta Kian Ramai, Begini Reaksi Dirlantas Polda Metro Jaya

Ketentuan tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Perhubungan) Nomor 54 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19. Saat PPKM Darurat, perusahaan telah menyesuaikan jam operasional. Baik menuju Bandara dari pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiket DAMRI Kini Bisa...
Tiket DAMRI Kini Bisa Didapatkan di Indomaret, Hadir dengan Promo Spesial
Tiket Damri untuk Mudik...
Tiket Damri untuk Mudik Lebaran 2025 Resmi Dijual, Ada Diskon 10%
Damri Sediakan 250 Armada...
Damri Sediakan 250 Armada untuk Mudik Gratis BUMN 2024
Pemesanan Tiket Angkutan...
Pemesanan Tiket Angkutan Bus DAMRI Buat Lebaran 2024 Sudah Dibuka
Tingkatkan Layanan Damri...
Tingkatkan Layanan Damri Apps, Faspay Digandeng Jadi Mitra Pembayaran Online
Tingkatkan Layanan Penumpang...
Tingkatkan Layanan Penumpang Angkutan Bandara, Damri Tambah Rute
DAMRI Gandeng MNC Group...
DAMRI Gandeng MNC Group Hadirkan NextGO untuk Hiburan Sepuasnya selama Perjalanan Mudik
Pramono Pastikan Rute...
Pramono Pastikan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Tak Ganggu Layanan Damri
Transjakarta Menyangkal...
Transjakarta Menyangkal Bus Listriknya Tabrak Pertokoan di Jalan Minangkabau Timur Akibat Rem Blong
Rekomendasi
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved