Digugat Pailit Oleh Maybank, Ini Penjelasan Pan Brothers

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 19:15 WIB
loading...
Digugat Pailit Oleh Maybank, Ini Penjelasan Pan Brothers
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Produsen garmen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) kembali mendapat gugatan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk . Setelah sebelumnya Perseroan mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kali ini PBRX digugat pailit.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/8/2021), Pan Brothers menerima pemberitahuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2021 bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah mengajukan permohonan pailit terhadap PT Pan Brothers Tbk ke Pengadilan l.

"Perseroan ingin meyakinkan semua pihak bahwa Perseroan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan Permohonan Kepailitan ini untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami, termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi," tulis keterangan manajemen Pan Brothers.



Manajemen PBRX memastikan kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik, meskipun menghadapi tantangan yang sulit karena siklus konversi kas yang memanjang di seluruh industri, terutama didorong oleh pandemi Covid-19, dan pengurangan trade lines yang signifikan.

Di tengah situasi yang tidak menguntungkan ini, Perseroan berhasil meningkatkan penjualan sebesar 4 persen menjadi USD126,2 juta pada kuartal I/2021 dibandingkan dengan kuartal I/2020.

Hal ini sebagian besar didorong oleh dukungan dan kepercayaan dari pembeli dan pemasok yang telah bersedia membantu Perseroan mengelola kebutuhan modal kerja untuk memastikan kegiatan operasional dapat terus berjalan lancar tanpa pengurangan karyawan/pemutusan hubungan kerja selama masa sulit ini. Perlu juga dicatat bahwa Perseroan masih terus membayar bunga atas utang- utangnya.

Manajemen juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi secara intensif dengan pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral pada rencana restrukturisasi untuk mengubah persyaratan hutangnya.

"Terlepas dari tindakan yang dilakukan oleh Maybank, pemberi pinjaman mayoritas telah menyetujui persyaratan yang diajukan dan sedang dalam proses persetujuan kredit," papar manajemen PBRX.



Pan Brothers menyampaikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank telah menyita banyak waktu dan fokus Perseroan selama dua bulan terakhir dan menyebabkan tertundanya proses restrukturisasi.

Sebelum Permohonan PKPU ditolak, Perseroan dengan itikad baik telah berkali-kali menghubungi Maybank dengan proposal penyelesaian, tidak ada satupun yang diterima oleh Maybank. "Mempertimbangkan hal ini, kami mempertanyakan apa yang mendorong Maybank tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan ini," tulis Pan Brothers.

Berdasarkan Siaran Pers Perseroan tertanggal 27 Juli 2021, Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak Permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara.

Pertimbangan hukum putusan penolakan PKPU tersebut sebagian besar didorong oleh Putusan Moratorium dimana Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama 6 bulan, hingga 28 Desember 2021.

Dengan mempertimbangkan Putusan Moratorium Singapura, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara ini, dan kalaupun perkara ini diteruskan, hal ini akan membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana (yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia). Majelis Hakim juga ingin menghindari tumpang tindihnya dua yurisdiksi hukum dalam penyelesaian perkara.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2122 seconds (0.1#10.140)