PPKM Bersambung Lagi, Mal Buka dan Boleh Makan di Tempat dengan Syarat
Selasa, 10 Agustus 2021 - 05:46 WIB
loading...
Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan melonggarkan operasi pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan industri berorientasi ekspor di tengah perpanjangan PPKM . Untuk mal dan restoran diperbolehkan tetap buka asal wilayahnya masuk kategori level 3.
Meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50%. Baca Juga: Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Mal Buka hingga Pukul 20.00
"Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker," katanya dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8).
Mal yang sebelumnya dilarang beroperasi di level 4 selama PPKM juga kini akan mulai dibuka dengan uji coba. Pembukaan mal dengan uji coba akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Epidemiolog Nilai Tepat
Meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50%. Baca Juga: Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Mal Buka hingga Pukul 20.00
"Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker," katanya dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8).
Mal yang sebelumnya dilarang beroperasi di level 4 selama PPKM juga kini akan mulai dibuka dengan uji coba. Pembukaan mal dengan uji coba akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Epidemiolog Nilai Tepat
Lihat Juga :