Begini Modus Pinjol Ilegal Menjerat Masyarakat yang 'Kepepet' Butuh Uang
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk mengajukan pinjaman di fintech lending legal pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya," tulis OJK dalam media sosialnya @ojkindonesia, Selasa (10/8/2021).
Modus kedua, langsung melakukan transfer pada rekening korban. Oknum pinjol ilegal akan langsung mengirim sejumlah uang ke rekening korban, dimana korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.
“Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo,” terang OJK.
Kemudian ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal. Pinjol ilegal akan mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.
“Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban,” jelas OJK.
Modus kedua, langsung melakukan transfer pada rekening korban. Oknum pinjol ilegal akan langsung mengirim sejumlah uang ke rekening korban, dimana korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.
“Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo,” terang OJK.
Kemudian ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal. Pinjol ilegal akan mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.
“Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban,” jelas OJK.
Lihat Juga :