Begini Modus Pinjol Ilegal Menjerat Masyarakat yang 'Kepepet' Butuh Uang
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Satgas Waspada Investasi Blokir 3.365 Entitas
Oleh karena itu, bagi Anda yang dihampiri oknum pinjol ilegal, kenali beragam modus-modusnya. Jika membutuhkan dana pinjaman, pastikan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK supaya terjamin validitasnya.
Anda dapat cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].
Oleh karena itu, bagi Anda yang dihampiri oknum pinjol ilegal, kenali beragam modus-modusnya. Jika membutuhkan dana pinjaman, pastikan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK supaya terjamin validitasnya.
Anda dapat cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].
(akr)
Lihat Juga :