Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEI

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:17 WIB
loading...
Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat...
Pemerintah resmi memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat mobilitas seseorang. Adapun syarat penunjukkan vaksin Covid-19 juga berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat mobilitas seseorang. Adapun syarat penunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 juga berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) .

BEI menyatakan pihaknya mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk memasuki gedung BEI. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (16/8) mendatang.



Adapun manajemen BEI menyampaikan sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," terang manajemen BEI dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).

Menurut manajemen BEI, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.

Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas. Di antaranya yang pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.

Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.

“Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya,” tulis rilis BEI.



Ketiga, syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan.

Keempat, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Kemudian syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)