Pusing Sendiri, Hacker Kembalikan Rp3,6 Triliun Uang Kripto yang Dicurinya
Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:07 WIB
loading...
Peretas mengembalikan sebagian uang kripto bernilai triliunan rupiah yang dicurinya dari Poly Network. Foto/Ilustrasi
A
A
A
LONDON - Peretas (hacker) di balik salah satu perampokan mata uang kripto terbesar yang pernah ada telah mengembalikan lebih dari sepertiga dari total USD613 juta atau sekitar Rp8,5 triliun (kurs Rp14.000/USD) mata uang digital yang dicurinya. Hal itu diungkapkan Poly Network, platform keuangan yang menjadi korban peretasan tersebut seperti dikutip dari Reuters, Kamis (12/8/2021).
Poly Network, platform keuangan terdesentralisasi yang memfasilitasi transaksi peer-to-peer, mengatakan di Twitter bahwa sebanyak USD260 juta (sekitar Rp3,6 triliun) dari dana yang dicuri telah dikembalikan. Namun, masih tersisa USD353 juta lagi yang belum dikembalikan pencuri tersebut.
Baca Juga: Gila, Hacker Sukses Gondol Mata Uang Kripto Senilai Rp8,5 Triliun
Perusahaan, yang memungkinkan pengguna untuk menukar token di berbagai blockchain, menyatakan pada hari Selasa (10/8) lalu bahwa mereka telah diretas dan mendesak pelakunya untuk mengembalikan dana yang dicuri dengan ancaman tindakan hukum.
Perusahaan forensik blockchain Chainalysis menyebutkan, pencurian itu dilakukan setelah peretas sukses mengeksploitasi kerentanan dalam kontrak digital yang digunakan Poly Network untuk memindahkan aset di antara berbagai blockchain.
Poly Network, platform keuangan terdesentralisasi yang memfasilitasi transaksi peer-to-peer, mengatakan di Twitter bahwa sebanyak USD260 juta (sekitar Rp3,6 triliun) dari dana yang dicuri telah dikembalikan. Namun, masih tersisa USD353 juta lagi yang belum dikembalikan pencuri tersebut.
Baca Juga: Gila, Hacker Sukses Gondol Mata Uang Kripto Senilai Rp8,5 Triliun
Perusahaan, yang memungkinkan pengguna untuk menukar token di berbagai blockchain, menyatakan pada hari Selasa (10/8) lalu bahwa mereka telah diretas dan mendesak pelakunya untuk mengembalikan dana yang dicuri dengan ancaman tindakan hukum.
Perusahaan forensik blockchain Chainalysis menyebutkan, pencurian itu dilakukan setelah peretas sukses mengeksploitasi kerentanan dalam kontrak digital yang digunakan Poly Network untuk memindahkan aset di antara berbagai blockchain.
Lihat Juga :