7 Agenda Utama RUPS Garuda Indonesia yang Digelar Siang Ini

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 10:30 WIB
loading...
7 Agenda Utama RUPS Garuda Indonesia yang Digelar Siang Ini
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan digelar siang ini, Jumat (13/8/2021). Terdapat tujuh agenda utama yang dibahas pemegang saham dan manajemen, dua diantaranya perombakan struktural emiten dan persetujuan laporan keuangan tahun buku 2020.

Mengutip laman resmi Garuda Indonesia, laporan keuangan perusahaan 2020 dibagi menjadi laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan program kemitraan dan bina lingkungan.

Kemudian, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada 31 Desember 2020, hingga penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2019.



Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember tahun lalu.

Agenda kedua, penetapan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2020 dan remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2021

"Ketiga, penunjukan kantor akuntan publik atau akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2021 dan laporan keuangan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan perseroan tahun buku 2021," tulis mata acara RUPS.



Keempat, persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi obligasi wajib konversi yang telah diterbitkan tahun ini. Serta melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Garuda Indonesia.

Keenam, persetujuan pemberian jaminan aset dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan atas bersih perusahaan. Ketujuh, perubahan pengurus emiten. Poin ini sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) dan Undang-undang Perseroan Terbatas Pasal 94 dan Pasal 111 mata acara ini diwajibkan untuk diputuskan dalam RUPS.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3452 seconds (0.1#10.140)