Masih Naik Commuter Line? STRP Tetap Harus Dibawa Ya

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:42 WIB
loading...
Masih Naik Commuter...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api lokal atau commuter line (KRL) secara ketat selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturan wajib yang masih berlaku adalah bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan kepada petugas.

Baca juga:UAS: Hukum Baca Surat Yasin Malam Jumat

“Saat ini masih sama. Tetap dengan dokumen perjalanan,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dikonfrimasi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/8/2021).

VP Public Relations KAI Joni Martinus menambahkan, dalam penggunaan KRL, pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, lanjut dia, sewaktu-waktu akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Peraturan perjalanan menggunakan KRL ini berlaku sejak 13 Agustus 2021,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
KAI Catatkan Penjualan...
KAI Catatkan Penjualan Tiket 3,6 Juta, Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 120%
KAI Angkat Suara Soal...
KAI Angkat Suara Soal Posisi Komisaris Utama Said Aqil Siroj, Bakal Dicopot?
Penumpang Commuter Line...
Penumpang Commuter Line Boleh Berbuka Puasa di Dalam KRL, Simak Ketentuannya
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
17 Kereta Makan M1 Beroperasi,...
17 Kereta Makan M1 Beroperasi, KAI Lanjutkan Modernisasi Sarana Lewat Balai Yasa Tegal
Rekomendasi
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Berita Terkini
Harga Emas Dunia Mendadak...
Harga Emas Dunia Mendadak Ambles Hari Ini! Investor Ramai-ramai Putar Haluan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved