Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu dan Bebas PNBP

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 20:01 WIB
loading...
Tarif Uji Validitas...
Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.

Dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui kegiatan Rapid Diagnostic Test Antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19, diperlukan uji terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat.

Layanan ini ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut dapat diedarkan, yang selama ini biaya pengujiannya telah ditanggung oleh perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.



"Layanan ini berbeda dengan tes Antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020. Rapid Test Antigen adalah salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19 sedangkan uji validitas Rapid test merupakan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dalam rangka mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tulis aturan tersebut di Jakarta, Sabtu (14/8/2021)

Dalam rangka melakukan layanan dimaksud, Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen, menunjuk beberapa laboratorium penguji yang diantaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes.



Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nego Tarif Trump, Menkeu...
Nego Tarif Trump, Menkeu Sri Mulyani Bertemu Dubes AS untuk Indonesia
Tukin 31.066 Dosen ASN...
Tukin 31.066 Dosen ASN Kemendiktisaintek Sudah Cair, Menkeu Gelontorkan Rp2,66 Triliun
Sri Mulyani Buka Suara...
Sri Mulyani Buka Suara Soal Dosen Kemendiktisaintek Ambyar, Tukin Belum Dibayar
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Publikasi APBN KiTa...
Publikasi APBN KiTa Molor, Sri Mulyani Malam-malam Lapor ke Prabowo di Istana
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Rekomendasi
Trump Buat Tawaran Terakhir...
Trump Buat Tawaran Terakhir untuk Akhiri Perang Ukraina
Putin akan Gelar Pertemuan...
Putin akan Gelar Pertemuan Puncak Khusus Rusia-Arab Tahun Ini
Harvard dan Lebih dari...
Harvard dan Lebih dari 150 Universitas AS Gugat Pemerintahan Trump
Berita Terkini
Mengulik Kesepakatan...
Mengulik Kesepakatan Logam Tanah Jarang AS-Ukraina, Siapa Untung dan Apa Isinya?
34 menit yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Catatkan Produksi Minyak 54,2 MBOPD di 2024
1 jam yang lalu
Blokir Anggaran IKN...
Blokir Anggaran IKN Rp10 Triliun Dibuka, Proyek Tol hingga Istana Wapres Lanjut Lagi
1 jam yang lalu
Pemegang Saham BBRI...
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun
1 jam yang lalu
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?
2 jam yang lalu
Momen Setahun Sekali,...
Momen Setahun Sekali, Dirut IDSurvey Kobarkan Semangat Jaga Eksistensi
2 jam yang lalu
Infografis
Apple Kehilangan USD300...
Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved