Hati-hati!, Aturan Wajib Beli Listrik Energi Terbarukan Bisa Bebani Negara
loading...
A
A
A
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi ITS Prof. Mukhtasor menjelaskan, adanya kewajiban bagi BUMN membeli listrik dari pembangkit EBT menimbulkan dua dampak, yakni risiko kelebihan pasokan listrik, dan risiko kenaikan biaya pokok produksi listrik.
Di sisi lain, ada persoalan pada pasal 51 RUU EBT terkait kewajiban pemerintah membayar selisih pembelian dari pembangkit EBT, dalam bentuk kompensasi.
"Maka APBN akan mendapatkan tekanan tambahan. Kalau APBN dalam kondisi kaya raya mungkin kita optimistis, tetapi kalau APBN sekarang, kan sedang terbeban untuk membiayai penanganan Covid-19," ujarnya.
Apabila anggaran negara terbatas, maka ada risiko pemerintah tidak dapat membayar kompensasi. Dengan begitu, langsung berdampak pada potensi kenaikan harga listrik yang ujung-ujungnya akan membebani masyarakat.
"Maka kalau perekonomian akan tertekan, artinya perkonomian akan terganggu," tambahnya.
Di sisi lain, ada persoalan pada pasal 51 RUU EBT terkait kewajiban pemerintah membayar selisih pembelian dari pembangkit EBT, dalam bentuk kompensasi.
"Maka APBN akan mendapatkan tekanan tambahan. Kalau APBN dalam kondisi kaya raya mungkin kita optimistis, tetapi kalau APBN sekarang, kan sedang terbeban untuk membiayai penanganan Covid-19," ujarnya.
Apabila anggaran negara terbatas, maka ada risiko pemerintah tidak dapat membayar kompensasi. Dengan begitu, langsung berdampak pada potensi kenaikan harga listrik yang ujung-ujungnya akan membebani masyarakat.
"Maka kalau perekonomian akan tertekan, artinya perkonomian akan terganggu," tambahnya.
(akr)