Hati-hati!, Aturan Wajib Beli Listrik Energi Terbarukan Bisa Bebani Negara
Minggu, 15 Agustus 2021 - 21:42 WIB
loading...
Pemerintah diingatkan perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) tidak menambah beban fiskal negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) tidak menambah beban fiskal negara. Kewajiban tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan ( RUU EBT )
Berdasarkan rumusan RUU EBT terkini, masih terdapat poin kewajiban bagi badan usaha milik negara untuk membeli listrik dari energi terbarukan. Tak pelak, hal ini membebani PT PLN (Persero), keuangan negara hingga masyarakat.
Baca Juga: RUU EBT Dikhawatirkan Tidak Dorong Kemandirian Energi Nasional
Untuk itu, pemerintah dan DPR diminta mempertimbangkan poin kewajiban pembelian listrik dari EBT dalam pembahasan RUU EBT. Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris meminta, keseriusan pemerintah untuk membahas RUU EBT.
Dengan begitu rancangan beleid ini dapat disahkan pada akhir Desember 2021. Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa poin dalam RUU EBT yang masih memerlukan masukan publik.
Berdasarkan rumusan RUU EBT terkini, masih terdapat poin kewajiban bagi badan usaha milik negara untuk membeli listrik dari energi terbarukan. Tak pelak, hal ini membebani PT PLN (Persero), keuangan negara hingga masyarakat.
Baca Juga: RUU EBT Dikhawatirkan Tidak Dorong Kemandirian Energi Nasional
Untuk itu, pemerintah dan DPR diminta mempertimbangkan poin kewajiban pembelian listrik dari EBT dalam pembahasan RUU EBT. Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris meminta, keseriusan pemerintah untuk membahas RUU EBT.
Dengan begitu rancangan beleid ini dapat disahkan pada akhir Desember 2021. Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa poin dalam RUU EBT yang masih memerlukan masukan publik.
Lihat Juga :