PPKM Lanjut 1 Minggu Lagi, Ekonom Ingatkan Pembuatan Aturan Jangan Tanggung

Senin, 16 Agustus 2021 - 21:24 WIB
loading...
PPKM Lanjut 1 Minggu...
Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus mendatang ini jangan sampai menggantung harapan masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyoroti, keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 23 Agustus mendatang. Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam memperpanjang PPKM ini jangan sampai menggantung harapan masyarakat.



Ia mencontohkan, seperti pembukaan pusat perbelanjaan ritel, banyak masyarakat yang optimis akan hal itu. Namun faktanya, memasuki pusat perbelanjaan bukanlah hal yang mudah.

"Pembuatan aturan jangan tanggung. Kalau tanggung pelaku usaha juga dilanda ketidakpastian, antara membuka usaha atau tetap menutup karena jumlah omset dan beban operasional tidak seimbang," ujarnya kepada MNC Portal pada Senin (16/8/2021).

Bhima menyarankan, jika pemerintah memperpanjang PPKM, maka fokus ke daerah-daerah dengan kasus penularan covid-19 yang masih tinggi terutama diluar pulau Jawa. Sementara daerah-daerah dengan penurunan yang signifikan dapat diberikan pelonggaran menjadi PPKM level 2 atau 3 supaya pemulihan ekonomi cepat berkembang.

"Daerah yang masih diperketat atau level 4 prioritas utama adalah mempercepat penyaluran PEN dan tambahan stimulus bantuan tunai dan stimulus dunia usaha agar tidak tertinggal nanti pemulihannya dari daerah lain," sambungnya.



Menurutnya jika PPKM level 4 diperpanjang, maka konsekuensinya pemerintah harus berikan bantuan sosial dan insentif pada dunia usaha yang lebih besar. Hal itu supaya mereka bisa tetap bertahan di tengah pembatasan.

Karena tekanan pada pendapatan masyarakat di dunia usaha pada masa Pemberlakuan PPKM Darurat yang lalu cukup signifikan. Tekanan pada pendapatan dunia usaha masih tinggi selama pemberlakuan PPKM, terlihat dari menurunnya indeks keyakinan konsumen menjadi 80,2 pada Juli 2021.

"Selama bulan Agustus tidak sedikit pengusaha yang kembali merumahkan karyawan, dan pelaku usaha yang mengajukan penundaan pembayaran utang (PKPU) bahkan pailit jumlahnya naik," tuturnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)