Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lakukan PCR dan Antigen, Kemenhub: Tunggu SE-nya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) merespons soal kebijakan terbaru Presiden Joko Widodo yang menyebut para pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dan segera menerbitkan surat edaran (SE) dalam waktu dekat.
“Kami mendukung ketentuan tersebut dan seperti ketentuan-ketentuan sebelumnya, aturan akan dituangkan dlm SE satgas terlebih dahulu,” kata Jubir Adita saat dihubungi MNC Portal, Selasa (17/5/2022).
Adita menambahkan kemenhub akan Segera menyusun regulasi sebagai juknis bagi stakeholders. Tujuannya agar tercipta koordinasi yang tepat bagi semua pihak dalam menyikapi pernyataan Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menilai kebijakan pelonggaran ini diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Bagi pelaku perjalanan dalam neger dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PR maupun antigen," kata Jokowi.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dan segera menerbitkan surat edaran (SE) dalam waktu dekat.
“Kami mendukung ketentuan tersebut dan seperti ketentuan-ketentuan sebelumnya, aturan akan dituangkan dlm SE satgas terlebih dahulu,” kata Jubir Adita saat dihubungi MNC Portal, Selasa (17/5/2022).
Adita menambahkan kemenhub akan Segera menyusun regulasi sebagai juknis bagi stakeholders. Tujuannya agar tercipta koordinasi yang tepat bagi semua pihak dalam menyikapi pernyataan Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menilai kebijakan pelonggaran ini diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Bagi pelaku perjalanan dalam neger dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PR maupun antigen," kata Jokowi.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
(uka)