Belum Sreg, Legislator Akan Minta Penjelasan Soal Regulasi PLTS Atap
Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Namun, imbuh dia, insentif ini kemungkinan besar hanya akan dinikmati orang mampu di perkotaan. Sementara, kondisi kelistrikan di perkotaan, khususnya Sumatera dan Jawa-Bali, juga sudah kelebihan pasokan sehingga tidak tepat untuk ditambahi lagi pasokan listrik yang wajib diserap PLN dari PLTS Atap.
Doktor teknik nuklir dari Jepang ini mengatakan, lebih tepat jika insentif ini digunakan untuk mengembangkan PLTS Atap di luar wilayah surplus, terpencil, serta mengutamakan orang-orang yang kurang mampu.
Baca Juga: Perang AS di Afghanistan Belum Berakhir, Diubah Jadi Perang Drone ala Somalia
"Selain itu juga harus jelas, ada pembatasan kapasitasnya agar tidak dijadikan ladang bisnis. Lalu, utamakan untuk fasilitas sosial, atau pendidikan di daerah yang kondisinya memang tidak surplus," ujarnya. Intinya, tegas dia, pemerintah harus memberikan insentif ke pihak yang tepat. "Bukan untuk rumah mewah di kota, yang kondisinya surplus listrik pula," tandasnya.
Terpisah, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Haeron mengatakan bahwa dalam mencapai target bauran energi baru dan terbarukan, pemerintah harus ambil bagian, apakah melalui APBN atau BUMN. Terkait draf revisi Permen ESDM No 49/2018, Herman menilai jika regulasi itu berdampak negatif bagi BUMN, maka pemerintah perlu memberikan kompensasi. "Jika ada penugasan yang berpotensi merugikan BUMN, harus disertai dengan adanya kompensasi," tandasnya.
Doktor teknik nuklir dari Jepang ini mengatakan, lebih tepat jika insentif ini digunakan untuk mengembangkan PLTS Atap di luar wilayah surplus, terpencil, serta mengutamakan orang-orang yang kurang mampu.
Baca Juga: Perang AS di Afghanistan Belum Berakhir, Diubah Jadi Perang Drone ala Somalia
"Selain itu juga harus jelas, ada pembatasan kapasitasnya agar tidak dijadikan ladang bisnis. Lalu, utamakan untuk fasilitas sosial, atau pendidikan di daerah yang kondisinya memang tidak surplus," ujarnya. Intinya, tegas dia, pemerintah harus memberikan insentif ke pihak yang tepat. "Bukan untuk rumah mewah di kota, yang kondisinya surplus listrik pula," tandasnya.
Terpisah, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Haeron mengatakan bahwa dalam mencapai target bauran energi baru dan terbarukan, pemerintah harus ambil bagian, apakah melalui APBN atau BUMN. Terkait draf revisi Permen ESDM No 49/2018, Herman menilai jika regulasi itu berdampak negatif bagi BUMN, maka pemerintah perlu memberikan kompensasi. "Jika ada penugasan yang berpotensi merugikan BUMN, harus disertai dengan adanya kompensasi," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :