Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam memitigasi dampak kebijakan PPKM, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020. Pertama, dari sisi cakupan. Pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4, sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Kedua, Batasan upah atau gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, maksimal adalah Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.
“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” lanjutnya.
Baca juga: 2.468 Jenazah di Tangerang Masih Tercantum Penerima Bansos Covid-19
Selain itu, kata Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.
Kedua, Batasan upah atau gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, maksimal adalah Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.
“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” lanjutnya.
Baca juga: 2.468 Jenazah di Tangerang Masih Tercantum Penerima Bansos Covid-19
Selain itu, kata Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.
Lihat Juga :