Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:23 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Program subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021 menjadi salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.
"BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, saat menyampaikan pidato kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan TNP2K, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Data Subsidi Gaji Tahap II Sudah Diserahkan, Cek Kepesertaan BPJamsostek di Sini
Menurut dia, berdasarkan data Kemnaker yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi dirumahkan.
“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” ungkapnya.
"BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, saat menyampaikan pidato kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan TNP2K, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Data Subsidi Gaji Tahap II Sudah Diserahkan, Cek Kepesertaan BPJamsostek di Sini
Menurut dia, berdasarkan data Kemnaker yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi dirumahkan.
“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” ungkapnya.
Lihat Juga :