Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:23 WIB
loading...
Subsidi Gaji 2021 Hanya...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Program subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021 menjadi salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

"BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, saat menyampaikan pidato kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan TNP2K, Kamis (19/8/2021).



Menurut dia, berdasarkan data Kemnaker yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi dirumahkan.

“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” ungkapnya.

Dalam memitigasi dampak kebijakan PPKM, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020. Pertama, dari sisi cakupan. Pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4, sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Kedua, Batasan upah atau gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, maksimal adalah Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” lanjutnya.



Selain itu, kata Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)