Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
loading...
A
A
A
“Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” jelas dia.
Pada sisi data ini, kata Anwar, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU. “Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” tuturnya.
Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman, menambahkan, dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Tahun Anggaran 2021.
Surya mengatakan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU tahun 2021 yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.
“Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” urainya.
Pada sisi data ini, kata Anwar, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU. “Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” tuturnya.
Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman, menambahkan, dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Tahun Anggaran 2021.
Surya mengatakan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU tahun 2021 yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.
“Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” urainya.
(ind)